03.RI-2021-20.11
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meningkatkan pengawasan terhadap operator kapal yang akan melakukanmodifikasi konstruksi pada kapal penyeberangan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Dengan surat nomor: UM.209/23/20/DJPD/2022 tanggal 22 Juni 2022, menanggapi rekomendasi KNKT untuk meningkatkan pengawasan terhadap operator kapal yang akan melakukan modifikasi konstruksi pada kapal penyeberangan, terkait butir tersebut adalah sebagai berikut:a. Operator diwajibkan melakukan perhitungan terkait dengan perubahan konstruksi sehingga dapat diketahui apakah ada beberapa perubahan antara lain:1. Perubahan ukuran Gross Tonnage kapal yang mengakibatkan perubahan persyaratan keselamatan, pengawakan, pencegahan pencemaran, tanda kebangsaan;2. Perubahan permesinan kapal yang mengakibatkan perubahan persyaratan keselamatan, pengawakan, pencegahan pencemaran, tanda kebangsaan;3. Pemenuhan stabilitas kapal; dan4. Pemenuhan persyaratan garis muat kapal.b. Selanjutnya pihak operator kapal mengajukan perubahan konstruksi kepada pihak PT BKI sesuai Perjanjian Kerjasama PT BKI (persero) dengan Dirjen Perhubungan Darat.c. Apabila terjadi perubahan ukuran GT kapal maka pihak operator akan mengajukan permohonan kepada pihak Dirjen Perhubungan Darat.