794
- Instansi penerima
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator Kapal
- Tanggal terbit
- 16 April 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Memastikan semua sertifikat kapal tetap valid selama kapal beroperasi.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
2. Terdapat kendala mengenai pengurusan Sertifikat Keselamatan di KUPP Baubau, sesuai dengan Peraturan Dirjen Hubla No HK.103/2/19/DJPL-16 tanggal 13 Juli 2016 bahwa KUPP kelas I tidak dapat mengeluarkan Sertifikat Keselamatan, dan dianjurkan untuk ke Jakarta. PT Pelni Makasar, PT Pelni Baubau serta Kabid Keselamatan Makasar masih mencari solusi penyelesaian penerbitan Sertifikat Keselamatan.
-
Tanggapan 2 dari 2
2. Terdapat kendala mengenai pengurusan Sertifikat Keselamatan di KUPP Baubau, sesuai dengan Peraturan Dirjen Hubla No HK.103/2/19/DJPL-16 tanggal 13 Juli 2016 bahwa KUPP kelas I tidak dapat mengeluarkan Sertifikat Keselamatan, dan dianjurkan untuk ke Jakarta. PT Pelni Makasar, PT Pelni Baubau serta Kabid Keselamatan Makasar masih mencari solusi penyelesaian penerbitan Sertifikat Keselamatan.