Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

794

Instansi penerima
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator Kapal
Tanggal terbit
16 April 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2. Memastikan semua sertifikat kapal tetap valid selama kapal beroperasi.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    2. Terdapat kendala mengenai pengurusan Sertifikat Keselamatan di KUPP Baubau, sesuai dengan Peraturan Dirjen Hubla No HK.103/2/19/DJPL-16 tanggal 13 Juli 2016 bahwa KUPP kelas I tidak dapat mengeluarkan Sertifikat Keselamatan, dan dianjurkan untuk ke Jakarta. PT Pelni Makasar, PT Pelni Baubau serta Kabid Keselamatan Makasar masih mencari solusi penyelesaian penerbitan Sertifikat Keselamatan.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    2. Terdapat kendala mengenai pengurusan Sertifikat Keselamatan di KUPP Baubau, sesuai dengan Peraturan Dirjen Hubla No HK.103/2/19/DJPL-16 tanggal 13 Juli 2016 bahwa KUPP kelas I tidak dapat mengeluarkan Sertifikat Keselamatan, dan dianjurkan untuk ke Jakarta. PT Pelni Makasar, PT Pelni Baubau serta Kabid Keselamatan Makasar masih mencari solusi penyelesaian penerbitan Sertifikat Keselamatan.