Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2018-06.05

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
10 April 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban melengkapi data-data teknis dan gambar rancang bangun kapal bagi kapal-kapal yang telah melaksanakan perombakan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah menerbitkan surat edaran Nomor: UM.003/18/5/DK-18 tanggal 21 Agustus 2018 tentang kewajiban pengesahan gambar sebagai dasar penerbitan sertifikat keselamatan kapal.