864
- Instansi penerima
- Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
- Kategori penerima
- Pemda
- Tanggal terbit
- 17 Agustus 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan agar meningkatkan pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara berkelanjutan;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
•Pemerintah Kabupaten Toba secara rutin dan berkala setiap tahunnya melaksanakan kegiatan inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan angkutan jalan melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan melakukan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Razia Kendaraan Bermotor). Kegiatan ini dilaksankan oleh Dinas Perhubungan Kab. Toba bekerja sama dengan Polre Toba.•Adapun pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor tersebut ditetapkan dengan keputusan Bupati Toba setiap tahunnya yakni:a.Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor: 95 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Disiplin Pengoperasioan Angkutan Umum di Jalan Raya di Kabupaten Toba Samosir Tahun 2018.b.Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor: 96.a Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Disiplin Pengoperasioan Angkutan Umum di Jalan Raya di Kabupaten Toba Samosir Tahun 2019.c.Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 132 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Disiplin Pengoperasioan Angkutan Umum di Jalan Raya di Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020.d.Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 187 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2021.