Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2014-06.23

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
15 Januari 2015
Batas waktu tanggapan
15 Februari 2015

Isi rekomendasi

Menerbitkan peraturan tentang pedoman penetapan pemasangan semboyan pembatas kecepatan apabila kondisi jalan rel tidak dapat dilewati KA dengan kecepatan sesuai GAPEKA.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.