Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

1137

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
30 November 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melakukan sosialisasi pemasangan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan sesuai dengan Pasal 121 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    BPTD Jawa Barat belum melakukan sosialisasi berkaitan segitiga pengamanTanggapan Direktorat Angkutan: Pada bulan Mei tahun 2021 telah dilakukan semiloka peningkatan keselamatan pengemudi angkutan umum secara online (webinar) dan akan direncanakan untuk dilakukan setiap tahunnya