1137
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 30 November 2020
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan sosialisasi pemasangan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan sesuai dengan Pasal 121 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
BPTD Jawa Barat belum melakukan sosialisasi berkaitan segitiga pengamanTanggapan Direktorat Angkutan: Pada bulan Mei tahun 2021 telah dilakukan semiloka peningkatan keselamatan pengemudi angkutan umum secara online (webinar) dan akan direncanakan untuk dilakukan setiap tahunnya