Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

818

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
31 Mei 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007 terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. KM. 73 tahun 2004 tetntang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diganti dengan PM 61 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.2. Terkait standar keselamatan Kapal Angkutan Sungai dan Danau Ditjen Perhubunga Darat telah memiliki peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3424/AP.402/DRJD/2020 tentang Kapal Sungai dan Danau dan saat ini dalam penyusunan RPM tentang Kelaiklautan Kapal Angkutan Sungai dan Danau.