818
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 31 Mei 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007 terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. KM. 73 tahun 2004 tetntang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diganti dengan PM 61 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.2. Terkait standar keselamatan Kapal Angkutan Sungai dan Danau Ditjen Perhubunga Darat telah memiliki peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3424/AP.402/DRJD/2020 tentang Kapal Sungai dan Danau dan saat ini dalam penyusunan RPM tentang Kelaiklautan Kapal Angkutan Sungai dan Danau.