843
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 17 Agustus 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengadaptasi aturan ECE tetang spesifikasi sabuk berkeselamatan untuk setiap kursi penumpang.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Telah diterbitkan PM 74 th 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.
-
Tanggapan 2 dari 2
Telah ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan pada Pasal 58 Ayat 1 yaitu Karoseri paling sedikit meliputi salah satunya d. tempat duduk yang mana ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan Kendaraannya.