Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2018-06.16

Instansi penerima
UPP Bulukumba
Kategori penerima
KUPP
Tanggal terbit
10 April 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memperhatikan tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sesuai dengan PM 82 Tahun 2014 dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keberangkatan kapal serta daftar isian pengajuan surat persetujuan berlayar telah dilengkapi dengan benar.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Pengawasan langusng ke kapal ferry agar sebelum berangkat kru kapal memberikan arahan dan tata cara penggunaan alat keselamatan;2. Tempat alat keselamatan tidak dalam keadaan terkunci;3. Sudah berkali-kali menunda keberangkatan kapal dikarenakan secara administrasi kapal dinyatakan idak laik (sertifikat expired), walaupun muatan dan penumpang sudah di atas kapal;4. Sudah menegur pihak operator kapal agar kendaraan dilashing sesuai prosedur dan menggunakan alat yang berstandar nasional Indonesia;5. Selalu berkoordinasi dengan Direktorat KPLP, Ditkapel, Syahbandar Utama Makassar dan Biro Klasifikasi Indonesia;6. Manakala cuaca tidak memungkinkan, membuat pengumuman serta disampaikan ke instansi terkait dan menempelkan di papan pengumuman;7. Selain melihat pengumuman BMKG, juga memperhatikan kondisi cuaca pada saat kapal akan berangkat.