497
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 17 Juni 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Segera membuat peraturan mengenai pemasangan sabuk keselamatan di setiap kursi penumpang mobil bus khususnya antar kota. Hal ini untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 46.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
PM 74 th 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor. SK Rancang bangun sudah ada detail terkait dengan sabuk keselamaatan disetiap kursi penumpang