Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

497

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
17 Juni 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Segera membuat peraturan mengenai pemasangan sabuk keselamatan di setiap kursi penumpang mobil bus khususnya antar kota. Hal ini untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 46.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    PM 74 th 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor. SK Rancang bangun sudah ada detail terkait dengan sabuk keselamaatan disetiap kursi penumpang