1034
- Instansi penerima
- Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 30 September 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Merujuk kasus tenggelamnya Bunga Melati 79 di mana perlengkapan keselamatan tidak memenuhi persyaratan Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia (NCVS) Bab IV. Untuk itu agar sebelum penerbitan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008, seluruh perlengkapan keselamatan kapal harus memenuhi persyaratan NCVS Bab IV.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
bahwa dapat menerima dan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan dan telah melaksanakan safety action berupa memberikan pemahaman dan penjelasan kepada perusahaan pelayaran tentang pentingnya memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Telah melakukan pemenuhan aturan NCVS Bab IV dengan menyesuaikan jumlah dan kapasitas ILR dari bulan Juli s.d. September 2019 pada kapal-kapal dari perusahaan pelayaran yang meminta jasa pemeriksaan ke Kantor Kesyahbandaraan Utama Tanjung Perak, Surabaya
-
Tanggapan 2 dari 2
1. bahwa dapat menerima dan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan dan telah melaksanakan safety action berupa memberikan pemahaman dan penjelasan kepada perusahaan pelayaran tentang pentingnya memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Telah melakukan pemenuhan aturan NCVS Bab IV dengan menyesuaikan jumlah dan kapasitas ILR dari bulan Juli s.d. September 2019 pada kapal-kapal dari perusahaan pelayaran yang meminta jasa pemeriksaan ke Kantor Kesyahbandaraan Utama Tanjung Perak, Surabaya