Rekomendasi 722
- Nomor
- 722
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- —
- Moda
- Pelayaran
Isi rekomendasi
- Melakukan pengawasan terhadap Surat Instruksi Dirjen Perhubungan laut Nomor: UM.008/1/11/DJPL-17 tentang kewajiban nakhoda dalam penanganan penumpang selama pelayaran.
Lini masa tanggapan
1. Speed boat yang telah mendapat jadwal untuk keberangkatan, harus meletakkan jaket penolong (life jacket) di tempat duduk. Jika jaket penolong kurang kurang dari jumlah penumpang yang ada, speed boat tidak diijinkan berangkat.2. Melaksanakan pemeriksaan terhadap penyediaan jaket penolong yang diperuntukan bagi anak-anak.3. Telah melaksanakan bimbingan teknis peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran kepada pemilik dan awak speed boat.
Tanggal penerimaan tidak tercatat
1. Speed boat yang telah mendapat jadwal untuk keberangkatan, harus meletakkan jaket penolong (life jacket) di tempat duduk. Jika jaket penolong kurang kurang dari jumlah penumpang yang ada, speed boat tidak diijinkan berangkat. 2. Melaksanakan pemeriksaan terhadap penyediaan jaket penolong yang diperuntukan bagi anak-anak. 3. Telah melaksanakan bimbingan teknis peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran kepada pemilik dan awak speed boat.