Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

722

Instansi penerima
KSOP Tarakan
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
26 Februari 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

- Melakukan pengawasan terhadap Surat Instruksi Dirjen Perhubungan laut Nomor: UM.008/1/11/DJPL-17 tentang kewajiban nakhoda dalam penanganan penumpang selama pelayaran.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Speed boat yang telah mendapat jadwal untuk keberangkatan, harus meletakkan jaket penolong (life jacket) di tempat duduk. Jika jaket penolong kurang kurang dari jumlah penumpang yang ada, speed boat tidak diijinkan berangkat.2. Melaksanakan pemeriksaan terhadap penyediaan jaket penolong yang diperuntukan bagi anak-anak.3. Telah melaksanakan bimbingan teknis peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran kepada pemilik dan awak speed boat.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Speed boat yang telah mendapat jadwal untuk keberangkatan, harus meletakkan jaket penolong (life jacket) di tempat duduk. Jika jaket penolong kurang kurang dari jumlah penumpang yang ada, speed boat tidak diijinkan berangkat. 2. Melaksanakan pemeriksaan terhadap penyediaan jaket penolong yang diperuntukan bagi anak-anak. 3. Telah melaksanakan bimbingan teknis peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran kepada pemilik dan awak speed boat.