Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Pengawasan/Pengendalian

867

Instansi penerima
Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA)
Kategori penerima
Lain-Lain
Tanggal terbit
17 Agustus 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar mematuhi ketentuan kewajiban istirahat pengemudi sekurang-kurangnya 15 menit setiap 4 jam perjalanan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 90;

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.