01.R-2020-14.02
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 11 Februari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Agar meningkatkan pengawasan terhadap penegakkan aturan sabuk keselamatan pada seluruh tempat duduk di mobil angkutan umum mengingat telah adanya peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub No. 28 Tahun 2015 tentang SPM Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek)
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.