02.2017-09.12
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 30 November 2018
- Batas waktu tanggapan
- 30 Desember 2018
Isi rekomendasi
Melakukan pengajuan permohonan sertifikasi tenaga perawatan prasarana perkeretaapian yang belum memiliki sertifikat keahlian dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 17 tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Permohonan telah diajukan ke DJKA, sampai saat ini jumlah pegawai tenaga perawatan prasaranan jalan rel dan jembatan DAOP 1 Jakarta yang telah bersertifikasi sebanyak 193 dan yang dalam proses sebanyak 400. khusus untuk sertifikat operator las akan dimasukkan dalam persyaratan kontrak. Tanggapan PT KAI (13 Maret 2020): - PT KAI Daop 1 Jakarta telah memiliki 193 tenaga perawatan prasarana perkeretaapian yang tersertifikasi dan 400 tenaga perawatan prasarana perkeretaapian sedang dalam proses diajukan untuk sertifikasi. - Berdasarkan SK Direksi …, Daop 1 Jakarta telah memiliki UPT Mekanik Ringan. Tanggapan PT KAI 23 September 2021 dan Surat Direktur Utama PT KAI (Persero) No. KS.201/X/2/KA-2021 tanggal 7 Oktober 2021 perihal TL keselamatan (safety action) atas rekomendasi keselaamtan KNKT: Terlampir : - Rekapitulasi pegawai pemeliharaan prasana Daop 1 Jak yang bersertifikat; - Usulan sertifikasi pegawai pemeliharaan prasana Daop 1 Jak.