616
- Instansi penerima
- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Kategori penerima
- Dinas Perhubungan Provinsi
- Tanggal terbit
- 22 Desember 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan pengawasan terhadap batasan usia pengemudi kendaraan angkutan umum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi pasal 92 ayat 2 poin n nomor 3.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.