02.2015-05.11
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 2 Januari 2017
- Batas waktu tanggapan
- 2 Februari 2017
Isi rekomendasi
Mengajukan izin perubahan spesifikasi teknis kepada Kemenhub sebelum melakukan modifikasi
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Dalam melakukan modifikasi prasarana sistem persinyalan PT. KAI harus mengajukan rancang bangun untuk mendapatkan persetujuan Dirjen Perkeretaapian dan sebelum dioperasikan harus dilakukan uji pertama (sudah ditindaklanjuti).
-
Tanggapan 2 dari 2
Dalam melakukan modifikasi prasarana sistem persinyalan PT. KAI harus mengajukan rancang bangun untuk mendapatkan persetujuan Dirjen Perkeretaapian dan sebelum dioperasikan harus dilakukan uji pertama (sudah ditindaklanjuti)