Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2015-05.11

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
2 Januari 2017
Batas waktu tanggapan
2 Februari 2017

Isi rekomendasi

Mengajukan izin perubahan spesifikasi teknis kepada Kemenhub sebelum melakukan modifikasi

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Dalam melakukan modifikasi prasarana sistem persinyalan PT. KAI harus mengajukan rancang bangun untuk mendapatkan persetujuan Dirjen Perkeretaapian dan sebelum dioperasikan harus dilakukan uji pertama (sudah ditindaklanjuti).

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Dalam melakukan modifikasi prasarana sistem persinyalan PT. KAI harus mengajukan rancang bangun untuk mendapatkan persetujuan Dirjen Perkeretaapian dan sebelum dioperasikan harus dilakukan uji pertama (sudah ditindaklanjuti)