928
- Instansi penerima
- KSOP Banjarmasin
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 31 Agustus 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. KSOP Banjarmasin sebagai pembina Pelabuhan agar segera melakukan penilaian dan fungsi audit maupun pembinaan sebagaimana diatur pada peraturan PM 58 tahun 2013 untuk pelabuhan pertamina Banjarmasin.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Telah dilakukan pembentukan Tim Pemerintah Daerah dengan pihak KSOP Banjarmasin terkait pencegahan pencemaran Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0671/KUM/2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Kegiatan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim di Perairan Pelabuhan Banjarmasin;2. Telah membuat Standart Operasional Prosedur (SOP) bersama Pemerintah Daerah. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0668/KUM/2021 Tentang Penetapan Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran (Tier2) di Perairan Pelabuhan Banjarmasin