Lompat ke konten utama
KNKT

02.2008-05.01

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
6 Mei 2008
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memasang remote supervisory control system pada sistem catu daya dan Pilot Line (LBD) di setiap gardu listrik

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Pemasangan Link Breaker Device (LBD), telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Instalasi Listrik Perkeretaapian pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang menjelaskan bahwa peralatan transmisi tenaga listrik untuk arus bolak – balik yang berfungsi untuk menyalurkan arus bolak – balik untuk menggerakkan kereta api bertenaga listrik dan peralatan transmisi tenaga listrik untuk arus searah harus berisi proteksi. Salah satu perangkat proteksi yang bekerja unutk pasangan peralatan DC kubikel utama Pemutus Tenaga Cepat (High Speed Circuit Breaker/HSCB) adalah Link Breaker Device (LBD); 2. Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah memprogramkan pemasangan Link Breaker Device (LBD) pada seluruh gardu listrik untuk keperluan instalasi listrik aliran atas di wilayah Jabodetabek telah dilengkapi dengan perangkat Link Breaker Device (LBD); 3. Terkait dengan pemasangan Remote Supervisory Control System, akan dilakukan pada tahun 2012 dengan menggunakan teknologi Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) di wilayah Jabodetabek.