02.2010-02.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 28 Februari 2010
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Segera melakukan rehabilitasi jalur kereta api wilayah DAOP IX Jember sehingga memenuhi persyaratan laik operasi, terutama: a. Melakukan penggantian bantalan kayu yang telah lapuk dengan bantalan beton; b. Memperkokoh jalan rel dengan ballast yang sesuai; c. Memperlengkapi penambat yang kurang; d. Melakukan penggantian rel (terutama yang masih menggunakan R33)
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Rehabilitasi dan peningkatan jalur kereta api di Jawa sepanjang 1087,4 Km dan di Sumatera sepanjang 441 Km. Rehabilitasi di pulau Jawa juga meliputi pula perbaikan lintas Bangil – Kalisat – Banyuwangi sepanjang 218,2 Km dengan kegiatan: a) Penggantian rel dari tipe rel R.33 ke rel R.54 / R.42; b) Penggantian bantalan kayu/besi menjadi bantalan beton; c) penambahan ballast dan penggantian penambat; d) Perbaikan tubuh baan pada jalur kereta api. 3. Pengawasan dan monitoring pelanggaran kecepatan kereta api terhadap pembatas kecepatan yang ditentukan di Jawa dan Sumatera.