Lompat ke konten utama
KNKT

02.2010-02.01

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
28 Februari 2010
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Segera melakukan rehabilitasi jalur kereta api wilayah DAOP IX Jember sehingga memenuhi persyaratan laik operasi, terutama: a. Melakukan penggantian bantalan kayu yang telah lapuk dengan bantalan beton; b. Memperkokoh jalan rel dengan ballast yang sesuai; c. Memperlengkapi penambat yang kurang; d. Melakukan penggantian rel (terutama yang masih menggunakan R33)

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Rehabilitasi dan peningkatan jalur kereta api di Jawa sepanjang 1087,4 Km dan di Sumatera sepanjang 441 Km. Rehabilitasi di pulau Jawa juga meliputi pula perbaikan lintas Bangil – Kalisat – Banyuwangi sepanjang 218,2 Km dengan kegiatan: a) Penggantian rel dari tipe rel R.33 ke rel R.54 / R.42; b) Penggantian bantalan kayu/besi menjadi bantalan beton; c) penambahan ballast dan penggantian penambat; d) Perbaikan tubuh baan pada jalur kereta api. 3. Pengawasan dan monitoring pelanggaran kecepatan kereta api terhadap pembatas kecepatan yang ditentukan di Jawa dan Sumatera.