Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi 02.2010-02.01

Nomor
02.2010-02.01
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Perkeretaapian

Isi rekomendasi

Segera melakukan rehabilitasi jalur kereta api wilayah DAOP IX Jember sehingga memenuhi persyaratan laik operasi, terutama: a. Melakukan penggantian bantalan kayu yang telah lapuk dengan bantalan beton; b. Memperkokoh jalan rel dengan ballast yang sesuai; c. Memperlengkapi penambat yang kurang; d. Melakukan penggantian rel (terutama yang masih menggunakan R33)

Lini masa tanggapan

  1. Tanggal penerimaan tidak tercatat

    1. Rehabilitasi dan peningkatan jalur kereta api di Jawa sepanjang 1087,4 Km dan di Sumatera sepanjang 441 Km. Rehabilitasi di pulau Jawa juga meliputi pula perbaikan lintas Bangil – Kalisat – Banyuwangi sepanjang 218,2 Km dengan kegiatan: a) Penggantian rel dari tipe rel R.33 ke rel R.54 / R.42; b) Penggantian bantalan kayu/besi menjadi bantalan beton; c) penambahan ballast dan penggantian penambat; d) Perbaikan tubuh baan pada jalur kereta api. 3. Pengawasan dan monitoring pelanggaran kecepatan kereta api terhadap pembatas kecepatan yang ditentukan di Jawa dan Sumatera.