02.2015-05.14
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 2 Januari 2017
- Batas waktu tanggapan
- 2 Februari 2017
Isi rekomendasi
Merevisi PD 19 pasal 54 ayat 3 dengan menambahkan aturan mengenai : (a) meyakinkan KA masuk ke stasiun dengan aman di jalur efektif: (b) perbedaan antara pelaksanaan pengawasan PPKA dalam penerimaan KA masuk di Stasiun pada perangkat sistem persinyalan mekanik dan elektrik.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Untuk perbedaan pengawasan pada sistem persinyalan elektrik dan mekanik akan diatur dalam PD 19 Jilid I yang sedang dalam proses revisi.
-
Tanggapan 2 dari 2
Untuk perbedaan pengawasan pada sistem persinyalan elektrik dan mekanik akan diatur dalam PD 19 Jilid I yang sedang dalam proses revisi.