Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2015-05.14

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
2 Januari 2017
Batas waktu tanggapan
2 Februari 2017

Isi rekomendasi

Merevisi PD 19 pasal 54 ayat 3 dengan menambahkan aturan mengenai : (a) meyakinkan KA masuk ke stasiun dengan aman di jalur efektif: (b) perbedaan antara pelaksanaan pengawasan PPKA dalam penerimaan KA masuk di Stasiun pada perangkat sistem persinyalan mekanik dan elektrik.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Untuk perbedaan pengawasan pada sistem persinyalan elektrik dan mekanik akan diatur dalam PD 19 Jilid I yang sedang dalam proses revisi.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Untuk perbedaan pengawasan pada sistem persinyalan elektrik dan mekanik akan diatur dalam PD 19 Jilid I yang sedang dalam proses revisi.