Rekomendasi 02.2015-05.14
- Nomor
- 02.2015-05.14
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- 2 Februari 2017
- Moda
- Perkeretaapian
Isi rekomendasi
Merevisi PD 19 pasal 54 ayat 3 dengan menambahkan aturan mengenai : (a) meyakinkan KA masuk ke stasiun dengan aman di jalur efektif: (b) perbedaan antara pelaksanaan pengawasan PPKA dalam penerimaan KA masuk di Stasiun pada perangkat sistem persinyalan mekanik dan elektrik.
Lini masa tanggapan
Untuk perbedaan pengawasan pada sistem persinyalan elektrik dan mekanik akan diatur dalam PD 19 Jilid I yang sedang dalam proses revisi.
Tanggal penerimaan tidak tercatat
Untuk perbedaan pengawasan pada sistem persinyalan elektrik dan mekanik akan diatur dalam PD 19 Jilid I yang sedang dalam proses revisi.