Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PerkeretaapianCLOSEDAturan

Rekomendasi 02.2015-05.14

Nomor
02.2015-05.14
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
2 Februari 2017
Moda
Perkeretaapian

Isi rekomendasi

Merevisi PD 19 pasal 54 ayat 3 dengan menambahkan aturan mengenai : (a) meyakinkan KA masuk ke stasiun dengan aman di jalur efektif: (b) perbedaan antara pelaksanaan pengawasan PPKA dalam penerimaan KA masuk di Stasiun pada perangkat sistem persinyalan mekanik dan elektrik.

Lini masa tanggapan

  1. Untuk perbedaan pengawasan pada sistem persinyalan elektrik dan mekanik akan diatur dalam PD 19 Jilid I yang sedang dalam proses revisi.

  2. Tanggal penerimaan tidak tercatat

    Untuk perbedaan pengawasan pada sistem persinyalan elektrik dan mekanik akan diatur dalam PD 19 Jilid I yang sedang dalam proses revisi.