Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2013-09.03

Instansi penerima
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
1 Oktober 2025
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

3. Memperhatikan kompleksitas dan kondisi lalu lintas khususnya pada beberapa area konflik perlu dibangun Sistem Manajemen Keselamatan sebagaimana yang lazim dipersyaratkan kepada industri yang menyelenggarakan kegiatan yang memiliki resiko keselamatan yang tinggi.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Diterbitkan Permenhub Nomor PM 94 Tahun 2018 ttg Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur KA dengan Jalan