263
- Instansi penerima
- KSOP Utama Tanjung Perak
- Kategori penerima
- KSOP
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengeluarkan regulasi dengan mempertimbangkan keselamatan kapal yang mewajibkan setiap kapal Ro-Ro untuk menyediakan sambungan kelistrikan bagi kendaraan yang membutuhkan sumber daya listrik dan mewajibkan kendaraan truk box berpendingin menggunakan suplai listrik dari kapal sebagai tenaga penggerak mesin pendingin
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2016 Tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan, Pasal 63, Ayat 2.c.3 bahwa “mesin kendaraan harus dimatikan, perseneling dan rem tangan harus diaktifkan serta semua kendaraan harus diikat (lashing) dengan alat lashing yang sesuai dengan jarak dan kondisi cuaca pelayaran serta roda kendaraan harus diganjal”•Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.003/5/10/DK-16 tanggal 19 Februari 2016 tentang Standar Keselamatan Pengangkutan Kendaraan pada Kapal Penumpang Ro-Ro