850
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 17 Agustus 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan speed management pada seluruh jalan nasional di Indonesia dengan memasang speed camera di titik-titik daerah rawan kecelakaan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran bat
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Telah diterbitkan PM 111 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan2. saat ini pemasangan speed camera (CCTV) hanya diperuntukan pada kegiatan angkutan lebaran dan angkutan nataru sedangkan untuk daerah rawan kecelakaan belum dilakukan pemasangan speed camera