Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2018-12.82

Instansi penerima
PT Angkasa Pura II (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
28 Februari 2020
Batas waktu tanggapan
28 Maret 2020

Isi rekomendasi

Menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) terhadap penyelenggaraan KA Layang sesuai persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 69 Tahun 2018 Tentang SMKP

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tanggapan dalam surat Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) no. 12.03.06/00/08/2020/7129 tanggal 26 Agustus 2020 perihal progres tindak lanjut rekomendasi keselamatan KNKT: PT Angkasa Pura II (Persero) selaku operator KA Layang, saat ini sedang dalam proses penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) sesuai dengan PM 69 tahun 2018 tentang SMKP. Diantara tahapan untuk penerapan SMKP yang termasuk dalam kriteria audit SMKP adalah beberapa hal sbb: - Bimtek persiapan penerapan SMKP dari DJKA pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 (dokumentasi terlampir); - Penyiapan SDM bersertifikasi; - Sertifikasi dan atau perijinan fasilitas sarana dan prasarana; - Penyiapan dan penyusunan dokumen manual, SOP, serta dokumen pendukung lainnya. (Evidence data terlampir)