Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranFinal ReportTerbakar

Jag Leela — Tanker — Selat Malaka

Nomor investigasi
KNKT.20.05.07.03
Waktu kejadian
Lokasi
Selat Malaka
Wilayah administratif
SUMATERA UTARA

Kronologi & deskripsi kejadian

Meledaknya tangki slop Jag Leela (IMO 9173654) di galangan kapal PT Waruna Shipyard Indonesia, Belawan, Sumatera Utara

Data teknis

Data teknis kejadian Jag Leela — Tanker — Selat Malaka
Nama kapalJag Leela
Tipe kapalTanker
Nama perairanSelat Malaka
Kelas klasifikasiVSMC
Keterangan klasifikasiFatality
Alasan investigasiMasuk kriteria investigasi
Koordinat3,781725, 98,7034277777778
Sumber laporanInvestigasi KNKT

Korban

Meninggal7orang
Luka berat22orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Human Factor
Faktor II
Human Factor
Faktor III
Human Factor

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Nama KapalTipe KapalImo NumberGtOperator
Jag LeelaTanker917365458374PT Waruna Nusa Sentana

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI DAN ELEKTRONIKA, KEMENTERIAN PERINDUSTRIANRegulator Indonesia

  • 03.RI-2020-08.03OPEN0 tanggapan

    Meningkatkan aspek pengawasan dan pembinaan standar mutu atau jasa dan kompetensi pekerjaan galangan kapal dengan memperhatikan standar fasilitas dan peralatan yang terkalibrasi sesuai peruntukannya dalam penerapan standar mutu atau jasa di galangan kapal.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: DIREKTORAT PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, KEMENTERIAN TENAGA KERJARegulator Indonesia

  • 03.RI-2020-08.01OPEN0 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap SMK3 pada industri galangan kapal sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 dan turunannya PP 50 Tahun 2012 dimana telah mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 diperusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2020-08.02OPEN0 tanggapan

    Memastikan industri galangan kapal telah menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan sesuai Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan