03.RI-2022-15.02
- Instansi penerima
- DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 31 Desember 2025
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memastikan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 430 Tahun 2025 tentang Pedoman Standar Pengawakan Terkait Supernumerary Pada Kapal Niaga Berbendera Indonesia telah dilaksanakan oleh seluruh unit pelaksana teknis terkait.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.