Mutiara Timur I — Ro-Ro Passenger — Timur Laut Pulau Bali
- Nomor investigasi
- KNKT.22.11.13.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Timur Laut Pulau Bali
- Wilayah administratif
- —
Kronologi & deskripsi kejadian
Terbakarnya kapal Mutiara Timur I di Timur Laut Pulau Bali
Data teknis
| Nama kapal | Mutiara Timur I |
|---|---|
| Tipe kapal | Ro-Ro Passenger |
| Nama perairan | Selat Lombok |
| Tipe area | Laut |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Total Loss |
Faktor penyebab & kontributor
Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Mutiara Timur I | Ro-Ro Passenger | 9000912 | 11523 | PT Atosim Lampung Pelayaran |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: CV SURAKARTA (SKT)Lainnya
- 03.RI-2022-15.11OPEN0 tanggapan
Memperbaiki manajemen keselamatan penanganan muatan dengan menyediakan prosedur keselamatan penanganan muatan terkait:a) Muatan B3.b) Keselamatan penataan muatan di atas kendaraan angkutan barang.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUTRegulator Indonesia
- 03.RI-2022-15.01OPEN0 tanggapan
Meninjau kembali aturan dan sistem pengawasan masuknya muatan B3 yang diangkut kendaraan angkutan barang yang naik ke kapal ro-ro.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 03.RI-2022-15.02OPEN0 tanggapan
Memastikan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 430 Tahun 2025 tentang Pedoman Standar Pengawakan Terkait Supernumerary Pada Kapal Niaga Berbendera Indonesia telah dilaksanakan oleh seluruh unit pelaksana teknis terkait.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 03.RI-2022-15.03OPEN0 tanggapan
Meninjau kembali aturan pengawasan perusahaan jasa pengurusan transportasi terkait kelemahan manajemen keselamatan pemuatan dan penanganan muatan di atas kendaraan angkutan barang
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: KSOP KELAS III TANJUNGWANGIKSOP
- 03.RI-2022-15.04OPEN0 tanggapan
Memastikan operator kapal melengkapi data detail muatan yang diangkut dalam truk.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 03.RI-2022-15.05OPEN0 tanggapan
Memastikan konsistensi implementasi PM Nomor 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal terkait penimbangan kendaraan dan informasi muatan serta PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat dan Pemuatan terkait penyampaian stowage plan sebagai pertimbangan penerbitan SPB
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT ATOSIM LAMPUNG PELAYARANOperator
- 03.RI-2022-15.06OPEN0 tanggapan
1. Mengevaluasi dan memperbaiki sistem manajemen keselamatan dengan memperhatikan:a) Tersedianya prosedur penanganan kebakaran di geladak kendaraan dan pengendalian penumpang.b) Pelaksanaan pelatihan dan dril pemadaman kebakaran di geladak kendaraan secara terjadwal.c) Tersedianya patroli kebakaran di geladak kendaraan.d) Pelaksanaan uji berkala sistem deteksi kebakaran di kapal oleh perwira kapal…
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT SAMATOR INTIPEROKSIDALainnya
- 03.RI-2022-15.10OPEN0 tanggapan
Menyebarluaskan kejadian ini kepada konsumen (khususnya yang berada di luar Pulau Jawa) dan ekspedisi sebagai pembelajaran terhadap pengiriman produk Hidrogen Peroksida yang diklasifikasikan barang berbahaya (dangerous goods) dengan mengacu ke PM 16 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan atau IMDG Code
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT SAMBEN MARINALainnya
- 03.RI-2022-15.12CLOSED1 tanggapan
Memperhatikan ketentuan pengiriman Hidrogen Peroksida/HYDROGEN PEROXIDE (UN 2014) konsentrasi = 20 dan < 60 persen yang diklasifikasikan barang berbahaya (dangerous goods) dalam IMDG Code mengikuti PM 16 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan
Lihat butir & lini masa tanggapan