Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranFinal ReportTerbakar

Mutiara Timur I — Ro-Ro Passenger — Timur Laut Pulau Bali

Nomor investigasi
KNKT.22.11.13.03
Waktu kejadian
Lokasi
Timur Laut Pulau Bali
Wilayah administratif
—

Kronologi & deskripsi kejadian

Terbakarnya kapal Mutiara Timur I di Timur Laut Pulau Bali

Data teknis

Data teknis kejadian Mutiara Timur I — Ro-Ro Passenger — Timur Laut Pulau Bali
Nama kapalMutiara Timur I
Tipe kapalRo-Ro Passenger
Nama perairanSelat Lombok
Tipe areaLaut
Kelas klasifikasiVSMC
Keterangan klasifikasiTotal Loss

Faktor penyebab & kontributor

Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Nama KapalTipe KapalImo NumberGtOperator
Mutiara Timur IRo-Ro Passenger900091211523PT Atosim Lampung Pelayaran

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: CV SURAKARTA (SKT)Lainnya

  • 03.RI-2022-15.11OPEN0 tanggapan

    Memperbaiki manajemen keselamatan penanganan muatan dengan menyediakan prosedur keselamatan penanganan muatan terkait:a) Muatan B3.b) Keselamatan penataan muatan di atas kendaraan angkutan barang.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUTRegulator Indonesia

  • 03.RI-2022-15.01OPEN0 tanggapan

    Meninjau kembali aturan dan sistem pengawasan masuknya muatan B3 yang diangkut kendaraan angkutan barang yang naik ke kapal ro-ro.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2022-15.02OPEN0 tanggapan

    Memastikan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 430 Tahun 2025 tentang Pedoman Standar Pengawakan Terkait Supernumerary Pada Kapal Niaga Berbendera Indonesia telah dilaksanakan oleh seluruh unit pelaksana teknis terkait.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2022-15.03OPEN0 tanggapan

    Meninjau kembali aturan pengawasan perusahaan jasa pengurusan transportasi terkait kelemahan manajemen keselamatan pemuatan dan penanganan muatan di atas kendaraan angkutan barang

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: KSOP KELAS III TANJUNGWANGIKSOP

  • 03.RI-2022-15.04OPEN0 tanggapan

    Memastikan operator kapal melengkapi data detail muatan yang diangkut dalam truk.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2022-15.05OPEN0 tanggapan

    Memastikan konsistensi implementasi PM Nomor 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal terkait penimbangan kendaraan dan informasi muatan serta PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat dan Pemuatan terkait penyampaian stowage plan sebagai pertimbangan penerbitan SPB

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT ATOSIM LAMPUNG PELAYARANOperator

  • 03.RI-2022-15.06OPEN0 tanggapan

    1. Mengevaluasi dan memperbaiki sistem manajemen keselamatan dengan memperhatikan:a) Tersedianya prosedur penanganan kebakaran di geladak kendaraan dan pengendalian penumpang.b) Pelaksanaan pelatihan dan dril pemadaman kebakaran di geladak kendaraan secara terjadwal.c) Tersedianya patroli kebakaran di geladak kendaraan.d) Pelaksanaan uji berkala sistem deteksi kebakaran di kapal oleh perwira kapal…

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT SAMATOR INTIPEROKSIDALainnya

  • 03.RI-2022-15.10OPEN0 tanggapan

    Menyebarluaskan kejadian ini kepada konsumen (khususnya yang berada di luar Pulau Jawa) dan ekspedisi sebagai pembelajaran terhadap pengiriman produk Hidrogen Peroksida yang diklasifikasikan barang berbahaya (dangerous goods) dengan mengacu ke PM 16 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan atau IMDG Code

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT SAMBEN MARINALainnya

  • 03.RI-2022-15.12CLOSED1 tanggapan

    Memperhatikan ketentuan pengiriman Hidrogen Peroksida/HYDROGEN PEROXIDE (UN 2014) konsentrasi = 20 dan < 60 persen yang diklasifikasikan barang berbahaya (dangerous goods) dalam IMDG Code mengikuti PM 16 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan

    Lihat butir & lini masa tanggapan