Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDPengawasan

Rekomendasi 710

Nomor
710
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

2. Melakukan evaluasi dan penilaian kesesuaian peran STC termasuk sertifikasi petugas jaga merujuk pada PM 26 tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran.

Lini masa tanggapan

  1. 2. Bahwa per tanggal 1 Mei 2021 Operasional STC diserahterimakan (take over) dari ASDP Kepada Dirjen Perhubungan Darat cq BPTD Wilayah Banten dan BPTD Wilayah Lampung-Bengkulu lalu dirubah namanya menjadi LPS (Local Port Service). Adapun terkait kompetensi, SOP, skill, evaluasi, bimbingan teknis, sertifikasi personel dan pembinaan sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Perhubungan Darat cq BPTD Wilayah Banten dan BPTD Wilayah Lampung-Bengkulu untuk melakukan tugas mengatur alur lalu lintas kapal, mengatur komunikasi, mengatur jadwal keberangkatan dan tiba kapal, keselamatan dan keamanan pelayaran di area DLKP-DLKR Pelabuhan Merak Bakauheni.