Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

710

Instansi penerima
PT ASDP Indonesia Ferry (Cabang) Bakauheni
Kategori penerima
Fasilitator Kepelabuhanan
Tanggal terbit
23 Juli 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2. Melakukan evaluasi dan penilaian kesesuaian peran STC termasuk sertifikasi petugas jaga merujuk pada PM 26 tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    2. Bahwa per tanggal 1 Mei 2021 Operasional STC diserahterimakan (take over) dari ASDP Kepada Dirjen Perhubungan Darat cq BPTD Wilayah Banten dan BPTD Wilayah Lampung-Bengkulu lalu dirubah namanya menjadi LPS (Local Port Service). Adapun terkait kompetensi, SOP, skill, evaluasi, bimbingan teknis, sertifikasi personel dan pembinaan sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Perhubungan Darat cq BPTD Wilayah Banten dan BPTD Wilayah Lampung-Bengkulu untuk melakukan tugas mengatur alur lalu lintas kapal, mengatur komunikasi, mengatur jadwal keberangkatan dan tiba kapal, keselamatan dan keamanan pelayaran di area DLKP-DLKR Pelabuhan Merak Bakauheni.