Lompat ke konten utama
KNKT

02.2010-10.41

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
2 Oktober 2010
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memasang sistem persinyalan elektrik lintas Yogyakarta – Solo agar keberadaan sarana akan terdeteksi oleh track circuit

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Elektrifikasi sistem persinyalan mekanik di pulau Jawa dilakukan secara bertahap sesuai dengan anggaran Pemerintah di sektor perkeretaapian. Perencanaan elektrifikasi telah tertuang dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional yaitu “Peningkatan kapasitas jaringan kereta api melalui pembangunan jalur ganda dan elektrifikasi meliputi lintas: Duri – Tangerang, Serpong – Maja – Rangkasbitung – Merak, Manggarai – Jatinegara – Bekasi – Cikarang, Padalarang – Bandung – Cicalengka. Elektrifikasi lintas Kutoarjo – Yogyakarta – Solo”. Mengacu pada rencana tersebut, rencana elektrifikasi persinyalan lintas Yogyakarta – Solo diprogramkan pada Tahun Anggaran 2014.