851
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 17 Agustus 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Membuat peraturan terkait dengan SMK yang mewajibkan bagi setiap perusahaan otobus untuk mensosialisasikan kepada setiap penumpang mengenai pentingnya pemakaian sabuk pengaman serta tatacara evakuasi pada keadaaan darurat;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1) Sosialisasi dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan edukasi keselamatan berkendara di jalan melalui media sosial dan media luar ruang (Below The Line)2) Pada tahun 2022 telah dilakukan Pembuatan video terkait penggunaan sabuk keselamatan pada setiap tempat duduk penumpang serta penggunaan fasilitas tanggap darurat. Video ini akan didistribusikan kepada PO Bus dan Media sosial (Youtube)3) Pada tahun 2022 pembuatan video tentang tata cara pengereman untuk kendaraan bus dan truk