Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

03.RI-2017-35.06

Instansi penerima
Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
13 Desember 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Pemanduan dilakukan oleh sebuah perusahaan jasa pandu di pelabuhan yang ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Laut yang memenuhi syarat sarana prasarana, awak kapal, dan kewajiban lainnya. Serta dibawah pembinaan dan pengawasan perhubungan laut

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.