Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

966

Instansi penerima
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
22 Oktober 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007, ataupun SK & SE Ditjen terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau agar menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi (Undang-Undang no. 23 tahun 2014).

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.