Sinar Bangun 4 — Passenger — Danau Toba
- Nomor investigasi
- KNKT.18.06.21.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Danau Toba
- Wilayah administratif
- SUMATERA UTARA
Kronologi & deskripsi kejadian
Tenggelamnya Sinar Bangun 4 di perairan Danau Toba, Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara
Data teknis
| Nama kapal | Sinar Bangun 4 |
|---|---|
| Tipe kapal | Passenger |
| Nama perairan | Danau Toba |
| Tipe area | Danau |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Total Loss |
| Alasan investigasi | Masuk kriteria investigasi |
| Koordinat | 2.783611111, 98.77611111 |
| Sumber laporan | Investigasi KNKT |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Technical
- Faktor II
- Technical
- Faktor III
- Technical
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Sinar Bangun 4 | Passenger | — | 35 | Perorangan |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Badan Meteorologi Klimatologi dan GeofisikaBMKG
- 992CLOSED2 tanggapan
1. Memberikan informasi cuaca beserta arus perairan di sekitar pelabuhan atau dermaga setiap 3 jam.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 993CLOSED2 tanggapan
2. Menyampaikan informasi perubahan cuaca ekstrem atau mendadak kepada penanggung pengoperasian pelabuhan ataupun dermaga.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 994CLOSED2 tanggapan
3. Menyediakan informasi cuaca ekstrim dengan format yang sederhana dan mudah dimengerti oleh nahkoda pelayaran rakyat.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera UtaraPemerintah Daerah
- 978OPEN0 tanggapan
1. Membuat suatu sistem dan prosedur yang memastikan manifes penumpang dan barang terdata dengan benar.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 979OPEN0 tanggapan
2. Menyusun prosedur naik turun penumpang dan melaksanakan sterilisasi pelabuhan.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 980OPEN0 tanggapan
3. Melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran secara berkala kepada masyarakat.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: KEMENTERIAN PERHUBUNGANRegulator Indonesia
- 966OPEN0 tanggapan
1. Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007, ataupun SK & SE Ditjen terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau agar menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi (Undang-Undang no. 23 tahun 2014).
Lihat butir & lini masa tanggapan - 967OPEN0 tanggapan
2. Agar ditetapkan instansi penanggung jawab penerbitan Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan, SPB, dan pengawasan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 968OPEN0 tanggapan
3. Mengevaluasi ulang silabus pelatihan untuk awak kapal (SKK) dan melakukan pelatihan kepada seluruh awak kapal untuk angkutan kapal sungai, danau, dan tradisional.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 969OPEN0 tanggapan
4. Menyusun prosedur penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk awak kapal angkutan sungai dan danau yang berlaku seragam secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 970OPEN0 tanggapan
5. Menunjuk instansi, membuat SOP dan menjalankan prosedur pemeriksaan tahunan terkait kelaikan kapal tradisional.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 971OPEN0 tanggapan
6. Memastikan jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai sertifikat kelaikan kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 972OPEN0 tanggapan
7. Pada setiap pemberangkatan kapal harus diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh petugas berwenang dan memiliki kompetensi untuk menerbitkan SPB
Lihat butir & lini masa tanggapan - 973OPEN0 tanggapan
8. Melarang penggunaan geladak ke-3 sebagai geladak penumpang atau barang.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 974OPEN0 tanggapan
9. Melakukan pengukuran ulang, penerbitan surat ukur, dan serta setifikat lainnya oleh instansi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 975OPEN0 tanggapan
10. Membuat peraturan menteri yang komprehensif untuk kapal sungai, danau, dan tradisional yang meliputi, antara lain: a. Desain kapal kayu; b. Untuk kapal >12 penumpang harus menggunakan mesin diesel c. Proses pembangunan kapal; d. Proses sertifikasi; e. Pelatihan dan pengawakan; f. Pengoperasian dan perawatan;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 976OPEN0 tanggapan
11. Melakukan pembinaan (pengaturan, pengendalian, dan pengawasan) terhadap penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan kapal tradisional.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 977OPEN0 tanggapan
12. Menyediakan stasiun radio di pelabuhan sekitar perairan Danau Toba.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Operator PeroranganOperator Kapal
- 981TDTL2 tanggapan
1. Melaksanakan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh regulator.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 982TDTL1 tanggapan
2. Memastikan kapal dilengkapi perlengkapan keselamatan dengan jumlah yang cukup dan dalam kondisi yang baik.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 983TDTL1 tanggapan
3. Menjelaskan cara meninggalkan kapal saat kondisi darurat.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 984TDTL1 tanggapan
4. Memastikan semua penumpang dan awak kapal mengenakan jaket penolong selama pelayaran.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 985TDTL1 tanggapan
5. Mematuhi batasan mengangkut penumpang sesuai dengan jumlah yang diizinkan.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 986TDTL1 tanggapan
6. Membuat dan melaporkan manifes penumpang kepada otoritas keselamatan terkait.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 987TDTL1 tanggapan
7. Menyimpan jaket penolong di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau oleh penumpang.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 988TDTL1 tanggapan
8. Nakhoda harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Lihat butir & lini masa tanggapan - 989TDTL1 tanggapan
9. Memastikan akses keluar darurat di kapal terbebas dari halangan dan dapat digunakan tanpa hambatan.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 990TDTL1 tanggapan
10. Modifikasi kapal harus dilaporkan ke otoritas keselamatan terkait.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 991TDTL1 tanggapan
11. Melengkapi sarana komunikasi radio di atas kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan