Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranFinal ReportTenggelam

Sinar Bangun 4 — Passenger — Danau Toba

Nomor investigasi
KNKT.18.06.21.03
Waktu kejadian
Lokasi
Danau Toba
Wilayah administratif
SUMATERA UTARA

Kronologi & deskripsi kejadian

Tenggelamnya Sinar Bangun 4 di perairan Danau Toba, Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara

Data teknis

Data teknis kejadian Sinar Bangun 4 — Passenger — Danau Toba
Nama kapalSinar Bangun 4
Tipe kapalPassenger
Nama perairanDanau Toba
Tipe areaDanau
Kelas klasifikasiVSMC
Keterangan klasifikasiTotal Loss
Alasan investigasiMasuk kriteria investigasi
Koordinat2.783611111, 98.77611111
Sumber laporanInvestigasi KNKT

Korban

Meninggal167orang
Luka berat18orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Technical
Faktor II
Technical
Faktor III
Technical

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Nama KapalTipe KapalImo NumberGtOperator
Sinar Bangun 4Passenger—35Perorangan

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Badan Meteorologi Klimatologi dan GeofisikaBMKG

  • 992CLOSED2 tanggapan

    1. Memberikan informasi cuaca beserta arus perairan di sekitar pelabuhan atau dermaga setiap 3 jam.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 993CLOSED2 tanggapan

    2. Menyampaikan informasi perubahan cuaca ekstrem atau mendadak kepada penanggung pengoperasian pelabuhan ataupun dermaga.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 994CLOSED2 tanggapan

    3. Menyediakan informasi cuaca ekstrim dengan format yang sederhana dan mudah dimengerti oleh nahkoda pelayaran rakyat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera UtaraPemerintah Daerah

Penerima: KEMENTERIAN PERHUBUNGANRegulator Indonesia

  • 966OPEN0 tanggapan

    1. Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007, ataupun SK & SE Ditjen terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau agar menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi (Undang-Undang no. 23 tahun 2014).

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 967OPEN0 tanggapan

    2. Agar ditetapkan instansi penanggung jawab penerbitan Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan, SPB, dan pengawasan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 968OPEN0 tanggapan

    3. Mengevaluasi ulang silabus pelatihan untuk awak kapal (SKK) dan melakukan pelatihan kepada seluruh awak kapal untuk angkutan kapal sungai, danau, dan tradisional.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 969OPEN0 tanggapan

    4. Menyusun prosedur penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk awak kapal angkutan sungai dan danau yang berlaku seragam secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 970OPEN0 tanggapan

    5. Menunjuk instansi, membuat SOP dan menjalankan prosedur pemeriksaan tahunan terkait kelaikan kapal tradisional.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 971OPEN0 tanggapan

    6. Memastikan jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai sertifikat kelaikan kapal.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 972OPEN0 tanggapan

    7. Pada setiap pemberangkatan kapal harus diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh petugas berwenang dan memiliki kompetensi untuk menerbitkan SPB

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 973OPEN0 tanggapan

    8. Melarang penggunaan geladak ke-3 sebagai geladak penumpang atau barang.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 974OPEN0 tanggapan

    9. Melakukan pengukuran ulang, penerbitan surat ukur, dan serta setifikat lainnya oleh instansi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 975OPEN0 tanggapan

    10. Membuat peraturan menteri yang komprehensif untuk kapal sungai, danau, dan tradisional yang meliputi, antara lain: a. Desain kapal kayu; b. Untuk kapal >12 penumpang harus menggunakan mesin diesel c. Proses pembangunan kapal; d. Proses sertifikasi; e. Pelatihan dan pengawakan; f. Pengoperasian dan perawatan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 976OPEN0 tanggapan

    11. Melakukan pembinaan (pengaturan, pengendalian, dan pengawasan) terhadap penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan kapal tradisional.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 977OPEN0 tanggapan

    12. Menyediakan stasiun radio di pelabuhan sekitar perairan Danau Toba.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Operator PeroranganOperator Kapal