Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

01.R-2013-09.05

Instansi penerima
e. PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
1 Desember 2024
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

4. Informasi keselamatan termasuk tentang cara evakuasi dalam keadaan darurat perlu disampaikan kepada penumpang

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Pada tanggal 10 Desember 2013, telah dipasang Semboyan 2A agar Kereta Api berjalan dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam serta 50 meter sesudah semboyan 2A dipasang Semboyan 2B agar Kereta Api berjalan dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam. Semboyan 2A dan 2B adalah semboyan sementara yang dipasang untuk mengantisipasi adanya kegiatan di perlintasan sebidang nomor 57A setelah adanya kecelakaan pada hari sebelumnya. 2. Pada tanggal 10 Desember 2013, telah dipasang Semboyan 35 S.35. S.35 adalah satu kali suara agak panjang diperdengarkan dengan suling lokomotif yang berarti pemberitahuan minta perhatian. 3. Palang pintu telah diganti dengan palang pintu yang lebih panjang sehingga dapat menutup hampir seluruh lebar jalan dari arah Ceger dan melepas palang pintu dari arah Tanah Kusir karena tidak diperlukan lagi dengan telah diberlakukannya arus lalu lintas satu arah dari arah Ceger ke arah Tanah Kusir. 4. Pada tanggal 30 April 2014 a.n. Direksi PT. Kereta Api Indonesia Persero, Direktur Keselamatan dan Keamanan mengirimkan surat Nomor: KT.303/IV/001/KA-2014 perihal Tanggapan atas Draft Final KNKT.13.12.07.01. Safety Action yang telah dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia Persero setelah peristiwa tersebut terjadi adalah: a) Melakukan tindakan perbaikan keselamatan sebagaiman disebutkan dalam draft laporan investigasi, meskipun bukan merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan.