580
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Bina Marga
- Kategori penerima
- Ditjen Bina Marga
- Tanggal terbit
- 27 Agustus 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum pada daerah lokasi kejadian kecelakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah dilakukan pemasangan lampu penerangan jalan oleh BPTD (Kemenhub) sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor Kp-DRJD 7198 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan