Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Prasarana

580

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Bina Marga
Kategori penerima
Ditjen Bina Marga
Tanggal terbit
27 Agustus 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum pada daerah lokasi kejadian kecelakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah dilakukan pemasangan lampu penerangan jalan oleh BPTD (Kemenhub) sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor Kp-DRJD 7198 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan