03.RI-2022-15.12
- Instansi penerima
- PT SAMBEN MARINA
- Kategori penerima
- Lainnya
- Tanggal terbit
- 31 Desember 2025
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memperhatikan ketentuan pengiriman Hidrogen Peroksida/HYDROGEN PEROXIDE (UN 2014) konsentrasi = 20 dan < 60 persen yang diklasifikasikan barang berbahaya (dangerous goods) dalam IMDG Code mengikuti PM 16 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sebagai pembeli/konsumen, tentu kami akan patuh dan mengikuti rekomendasi tersebut demi keamanan saat penggunaan dan penyimpanan di tempat kami. Namun dalam hal ini sebaiknya menjadi fokus dan perhatian lebih bagi:a) Pengelola pelabuhanb) Jasa pengirimanc) Pengelola dan managemen kapalKemudian perlu adanya edukasi dan komunikasi dari pihak produsen terkait tata cara kirim barang berbahaya (dangerous goods) dalam hal ini HP secara aman dan kuat. Terutama kepada pihak ekspedisi.Kami sebagai konsumen, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.