Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2022-15.12

Instansi penerima
PT SAMBEN MARINA
Kategori penerima
Lainnya
Tanggal terbit
31 Desember 2025
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memperhatikan ketentuan pengiriman Hidrogen Peroksida/HYDROGEN PEROXIDE (UN 2014) konsentrasi = 20 dan < 60 persen yang diklasifikasikan barang berbahaya (dangerous goods) dalam IMDG Code mengikuti PM 16 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sebagai pembeli/konsumen, tentu kami akan patuh dan mengikuti rekomendasi tersebut demi keamanan saat penggunaan dan penyimpanan di tempat kami. Namun dalam hal ini sebaiknya menjadi fokus dan perhatian lebih bagi:a) Pengelola pelabuhanb) Jasa pengirimanc) Pengelola dan managemen kapalKemudian perlu adanya edukasi dan komunikasi dari pihak produsen terkait tata cara kirim barang berbahaya (dangerous goods) dalam hal ini HP secara aman dan kuat. Terutama kepada pihak ekspedisi.Kami sebagai konsumen, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.