Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2017-09.10

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
30 November 2018
Batas waktu tanggapan
30 Desember 2018

Isi rekomendasi

Investigasi mendapatkan bahwa kondisi prasarana (wesel) sudah tidak standar, sehingga KNKT merekomendasikan untuk melakukan identifikasi dan penilaian risiko terhadap kondisi perawatan prasarana perkeretaapian di Daop I Jakarta sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Pada tahun 2018 telah melakukan pengadaan wesel baru jumlah 100 unit (sudah datang) dan proses pengadaan 2 unit wesel inggris. Proses pemasangan tahun 2019. Wesel 63A telah diganti dengan wesel ex emplasemen St. Tangerang sudut 1:8 tanggal 28 Des 2017. Tiap bulan dilakukan update profil resiko yang dikoordinir oleh QC JJ yang dibahas dalam pertemuan Safety Commite tiap bulannya. Tanggapan PT KAI (13 Maret 2020): - PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penggantian : a. Wesel 63A di emplasemen St. Jakarta Kota. b. Penggantian 2 wesel inggris 23B1/B2 dan 43B1/B2 dan telah dilakukan pada tanggal 23 – 25 Februari 2020 c. Program penggantian wesel inggris di empl jakk sebanyak 2 unit th 2020 - Membuat profil risiko terkait wesel tersebut. (Dokumen terlampir) Tanggapan PT KAI 23 September 2021 dan Surat Direktur Utama PT KAI (Persero) No. KS.201/X/2/KA-2021 tanggal 7 Oktober 2021 perihal TL keselamatan (safety action) atas rekomendasi keselaamtan KNKT: Dokumen Penggantian wesel 63A dan checksheet pengukuran pasca penggantian (D.145) (terlampir) Dokumen Penggantian 2 wesel inggris 23B1/B2 dan 43B1/B2 dan telah dilakukan pada tanggal 23 – 25 Februari 2020 dokumen pendukung terlampir (D.145 diminta) Program penggantian wesel inggris di empl. Jakk sebanyak 2 unit th 2020 (JI terlampir) (D.145 diminta) Profil resiko upt resor jr 1.1 jakg terlampir, Profil resiko di detailkan