Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

466

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
30 April 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melaksanakan pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum sesuai PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pasal 48, 49 dan 50;

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.