Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTabrakan

Mobil bus pariwisata B-7057-BGA — Jl. Raya Puncak, Ciloto, Cianjur Jawa Barat

Nomor investigasi
KNKT.17.04.03.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jl. Raya Puncak, Ciloto, Cianjur Jawa Barat
Wilayah administratif
CIANJUR, JAWA BARAT

Kronologi & deskripsi kejadian

Kecelakaan Lalulintas dan Angkutan Jalan tabrakan beruntun antara Bus Pariwisata Kitrans B-7057-BGA dengan beberapa kendaraan lainnya di Jl. Raya Puncak, Ciloto, Cianjur Jawa Barat

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil bus pariwisata B-7057-BGA — Jl. Raya Puncak, Ciloto, Cianjur Jawa Barat
OperatorCV Zaki Trans
Tipe kendaraanMobil bus pariwisata
Nomor kendaraanB-7057-BGA
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal12orang
Luka (total)46orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Sarana
Faktor II
-
Faktor III
-

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
OperatorTipe KendaraanNomor Kendaraan
CV Zaki TransMobil bus pariwisataB-7057-BGA

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa BaratDinas Perhubungan Provinsi

  • 469CLOSED0 tanggapan

    Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota khususnya yang kontur jalannya berupa perbukitan untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata C

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 470CLOSED0 tanggapan

    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan otobus dalam keselamatan transportasi.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Bina MargaDitjen Bina Marga

  • 468CLOSED0 tanggapan

    Mempersiapkan jalur penyelamatan (arrester bed) jika terjadi kegagalan sistem pengereman pada kendaraan yang sedang melintasi ruas jalan tersebut

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat

  • 462CLOSED0 tanggapan

    Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Propinsi, Kabupaten/Kota khususnya yang kontur jalannya berupa perbukitan untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tent

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 463CLOSED0 tanggapan

    Untuk melakukan penambahan rambu-rambu peringatan khususnya rambu batas kecepatan maksimal (di bawah kecepatan rencana) sebelum tempat kejadian kecelakaan, pemasangan pagar keselamatan sepanjang daerah rawan kecelakaan dan himbauan yang dianggap perlu gun

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 464CLOSED0 tanggapan

    Segera membuat peraturan mengenai pemasangan sabuk keselamatan di setiap kursi penumpang mobil bus;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 465OPEN0 tanggapan

    Agar melakukan pengawasan atas kepatuhan terhadap masa pakai komponen khususnya yang berkaitan dengan sistem pengereman dan bagian-bagian kendaraan lainnya;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 466OPEN0 tanggapan

    Melaksanakan pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum sesuai PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pasal 48, 49 dan 50;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 467OPEN0 tanggapan

    Memberikan penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum terkait dengan cara mengatasi dalam keadaan darurat

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Manajemen CV Zaki TransOperator

  • 474OPEN0 tanggapan

    Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, wajib mematuhi ketentuan mengenai izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek atau izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam Trayek dan persyaratan te

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 475OPEN0 tanggapan

    Perusahaan Angkutan Umum harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 476OPEN0 tanggapan

    Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud berbentuk badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; perseroan terbatas; atau koperasi.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 477OPEN0 tanggapan

    Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Pemerintah Kabupaten CianjurPemda

  • 471CLOSED1 tanggapan

    Menertibkan bangunan semi permanen yang berada di tepi jalan khususnya daerah tikungan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 472CLOSED1 tanggapan

    Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan agar meningkatkan pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara berkelanjutan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 473CLOSED1 tanggapan

    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan otobus dalam keselamatan transportasi.

    Lihat butir & lini masa tanggapan