01.R-2013-09.01
- Instansi penerima
- b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 1 Januari 2014
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Melaksanakan kajian terhadap substansi yang berbeda pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 19 ayat (2) huruf b, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor SE02/AJ.108/DRJN2008 tentang Panduan Batasan Maksimum Perhitungan JBI (Jumlah Berat yang Diijinkan) dan JBKI (Jumlah Berat Kombinasi yang Diijinkan).
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Peraturan masih dalam pembahasan mengenai JBI dan JBKI