Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJCLOSEDAturan

Rekomendasi 01.R-2013-09.01

Nomor
01.R-2013-09.01
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Isi rekomendasi

1. Melaksanakan kajian terhadap substansi yang berbeda pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 19 ayat (2) huruf b, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor SE02/AJ.108/DRJN2008 tentang Panduan Batasan Maksimum Perhitungan JBI (Jumlah Berat yang Diijinkan) dan JBKI (Jumlah Berat Kombinasi yang Diijinkan).

Lini masa tanggapan

  1. Peraturan masih dalam pembahasan mengenai JBI dan JBKI