Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2013-09.01

Instansi penerima
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
1 Januari 2014
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Melaksanakan kajian terhadap substansi yang berbeda pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 19 ayat (2) huruf b, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor SE02/AJ.108/DRJN2008 tentang Panduan Batasan Maksimum Perhitungan JBI (Jumlah Berat yang Diijinkan) dan JBKI (Jumlah Berat Kombinasi yang Diijinkan).

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Peraturan masih dalam pembahasan mengenai JBI dan JBKI