Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 52 dari 78.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
540 LLAJ Pemerintah Provinsi NTB Melakukan pembenahan sistem pengujian kendaraan bermotor di wilayah kabupaten dan kota agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel; OPEN 0
541 LLAJ Pemerintah Provinsi NTB Melakukan program peningkatan SDM untuk PKB dan PPNS sesuai dengan kebutuhan unit masing-masing pada wilayah kabupaten dan kota; OPEN 0
542 LLAJ Pemerintah Provinsi NTB Melakukan sosialisasi pada pemerintah kabupaten dan kota terkait regulasi pengangkutan barang dan orang; OPEN 0
543 LLAJ Pemerintah Provinsi NTB Melakukan penertiban terhadap mobil angkutan barang yang tidak mencantumkan nama karoseri pada kendaraan. OPEN 0
544 LLAJ Pemerintah Kota Mataram Melakukan pembenahan sistem pengujian kendaraan bermotor di Kota Mataram agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel; OPEN 0
545 LLAJ Pemerintah Kota Mataram Membuat penganggaran operasional untuk kebutuhan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUPKB) di Kota Mataram seperti peralatan utama dan pendukung; OPEN 0
546 LLAJ Pemerintah Kota Mataram Melakukan program peningkatan SDM untuk petugas PKB dan PPNS sesuai dengan kebutuhan unit kota Mataram; OPEN 0
547 LLAJ Pemerintah Kota Mataram Melakukan sosialisasi pada stakeholder dan masyarakat terkait regulasi pengangkutan barang dan orang di wilayah kota Mataram; OPEN 0
548 LLAJ Pemerintah Kota Mataram Melaksanakan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai dengan PP No. 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan di jalan; OPEN 0
549 LLAJ Pemerintah Kota Mataram Melaksanakan sosialisasi sistem manajemen keselamatan angkutan perusahaan barang dan orang sesuai PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan kepada par... OPEN 0
550 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Mobil bus harus melaksanakan perjalanan sesuai ijin trayek yang diberikan dari Kementerian Perhubungan; OPEN 0
551 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Agar pengemudi diberikan training mengenai safety driving dimana didalamnya memuat mengenai tatacara menjaga kecepatan sesuai dengan kelas jalan dan kondisi jalan baik siang maupun... OPEN 0
552 LLAJ Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Mewajibkan setiap pengemudi untuk beristirahat selama 30 menit setelah menempuh perjalanan selama 4 jam. OPEN 0
553 LLAJ Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Melakukan pembinaan kepada seluruh operator angkutan barang mengenai tatacara pemuatan yang memenuhi kaidah keselamatan seperti tidak memuat dengan beban berlebih (overload); OPEN 0
554 LLAJ Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Memerintahkan kepada seluruh operator angkutan barang agar mematuhi aturan perundang-undangan mengenai dimensi bak muatan dan modifikasi kendaraan. OPEN 0
555 LLAJ PO Medali Mas Agar mematuhi rute trayek yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan; CLOSED 1
556 LLAJ PO Medali Mas Menyediakan pengemudi pengganti pada trayek yang total waktu tempuh perjalanannya lebih dari 8 jam. CLOSED 1
557 LLAJ PO Medali Mas Mentaati Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen PU No. 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dala... CLOSED 1
507 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Perlu segera dilakukan Survey Inspeksi Keselamatan Jalan pada ruas jalan Randudongkal – Purbalingga untuk mereview kembali ketersediaan perlengkapan jalan terutama yang berkaitan d... CLOSED 2
508 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Melarang kendaraan sedang, terutama bus / truk dengan lebar 2,5 meter dan panjang 12 meter untuk melewati ruas jalan tersebut, atau dijadikan sebagai jalur alternatif, mengingat ti... CLOSED 0