Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Tabrakan — Jalan Raya Desa Dusun Pambon, Desa Brengkok, Brondong Lamongan

Nomor investigasi
KNKT.08.01.01.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jalan Raya Desa Dusun Pambon, Desa Brengkok, Brondong Lamongan
Wilayah administratif
LAMONGAN, JAWA TIMUR

Kronologi & deskripsi kejadian

Tabrakan beruntun yang melibatkan 9 kendaraan di Jalan Raya Brondong KM. 86+900 Ds.Brondong Kec. Brondong, Lamongan, Jawa Timur

Data teknis

Data teknis kejadian Tabrakan — Jalan Raya Desa Dusun Pambon, Desa Brengkok, Brondong Lamongan
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

11 orang Meninggal
11 orang Luka berat
17 orang Luka ringan
29 orang Luka (total)

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Sarana
Faktor II
-
Faktor III
-

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: ATPM Mitsubishi Lain-Lain

  • 38 CLOSED 0 tanggapan

    Melakukan pengkajian penggunaan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis menghentikan kereta tempelan apabila alat perangkai putus/bocor dari kendaraan penarik.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dinas Perhubungan Provinsi

  • 36 OPEN 0 tanggapan

    Perlu meningkatkan pengawasan lebih intensif terhadap pengoperasian kendaraan bermotor terutama mobil barang (kereta tempelan) dan tata cara pemuatan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat

  • 34 OPEN 0 tanggapan

    Perlu dilakukan pengawasan terhadap pengoperasian kereta tempelan sesuai dengan peruntukannya (seperti yang diatur dalam peraturan tentang desain dan peruntukan kendaraan bermotor)

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 35 CLOSED 0 tanggapan

    Pemasangan rambu-rambu dan marka di sekitar lokasi kecelakaan yang terdiri dari: Rambu larangan mendahului, Marka utuh atau tidak putus, Rambu peringatan kombinasi tikungan

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Pemilik Kendaraan Operator

  • 37 OPEN 0 tanggapan

    Mengoperasikan kendaraan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 tentang kendaraan peti kemas.

    Lihat butir & lini masa tanggapan