Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Mobil barang truk carrier; mobil barang truk; mobil barang truk tronton, Mobil barang truk tangki, mobil penumpang E-9124-AF (PT. Energi Bumi Sakti) — Tol Semarang-Solo, KM 487+600, Boyolali

Nomor investigasi
KNKT.23.04.02.01
Waktu kejadian
Lokasi
Tol Semarang-Solo, KM 487+600, Boyolali
Wilayah administratif
BOYOLALI, JAWA TENGAH

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tabrakan Beruntun di Ruas Tol Semarang-Solo KM 487, Boyolali, Jawa Tengah, tanggal 14 April 2023

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil barang truk carrier; mobil barang truk; mobil barang truk tronton, Mobil barang truk tangki, mobil penumpang E-9124-AF (PT. Energi Bumi Sakti) — Tol Semarang-Solo, KM 487+600, Boyolali
Operator
Tipe kendaraan
Nomor kendaraan
Koordinat
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

8 Meninggal orang
1 Luka berat orang
13 Luka ringan orang
0 Luka (total) orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan File Final Report
PT. Energi Bumi Sakti Mobil barang truk carrier; mobil barang truk; mobil barang truk tronton, Mobil barang truk tangki, mobil penumpang E-9124-AF

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Kota Cirebon Regulator Indonesia

  • 01.T-2023-11.07 OPEN 0 tanggapan

    Agar dalam melakukan uji berkala pertama dan tata cara penomoran Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) pada kendaraan hendaknya dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia

  • 01.R-2023-11.01 OPEN 0 tanggapan

    1. Agar melakukan kajian dan memperbarui item pemeriksaan pada pengujian berkala sesuai dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor terutama angkutan barang dan angkutan orang yang menggunakan udara bertekanan untuk sistem pengereman, seperti pemeriksaan kinerja kompresor, pemeriksaan kontaminasi oli dan air, pemeriksaan kebocoran, pemeriksaan kinerja indikator dan alarm low pressure

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-11.02 OPEN 0 tanggapan

    Agar melakukan sosialisasi peraturan tentang modifikasi kendaraan ke perusahaan karoseri dan perusahaan angkutan barang di seluruh Indonesia

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2023-11.03 OPEN 0 tanggapan

    3. Agar melanjutkan program penertiban kendaraan over dimension loading (ODOL) di jalan kemudian melakukan evaluasi terhadap prgram tersebut

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Instansi Lain

  • 01.R-2023-11.04 OPEN 0 tanggapan

    Agar melaksanakan sosialisasi ke Polres seluruh Indonesia tentang tata cara penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan memperhatikan persyaratan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) Operator

  • 01.O-2023-11.08 OPEN 0 tanggapan

    1. Membuat program maintenance dan repair yang lebih rinci sehingga dapat mengidentifikasi lebih awal dan mencegah terjadinya kegagalan sistem terutama yang berkaitan dengan item keselamatan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.O-2023-11.09 OPEN 0 tanggapan

    2. Membuat program pelatihan secara berkala untuk para pengemudi agar pengemudi dapat menerapkan defensive driving saat mengemudikan kendaraan di jalan raya

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.O-2023-11.10 OPEN 0 tanggapan

    3. Melakukan pelatihan pre trip inspection (PTI) dan menerapkannya kepada seluruh pengemudi truk PT.EBS agar setiap pengemudi truk dapat memeriksa kendaraan dan mengetahui kondisi kendaraan sebelum operasional

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.O-2023-11.11 OPEN 0 tanggapan

    4. Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap darurat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada pengemudi truk terkait tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kondisi darurat di jalan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.O-2023-11.12 OPEN 0 tanggapan

    5. Menerapkan risk journey manajemen dalam kegiatan operasional, sehingga pengemudi truk mengetahui kondisi medan, potensi bahaya yang ada disepanjang rute perjalanan yang akan dilewati

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT. Jasamarga Transjawa Tol Operator Jalan Toll

  • 01.T-2023-11.05 OPEN 0 tanggapan

    1. Melakukan evaluasi dan optimalisasi rest area agar mampu menampung kendaraan besar yang akan beristirahat di rest area dan pelayanan sepanjang KM 429 s.d 487 guna menghindari adanya kendaraan yang parkir di bahu jalan jalan tol

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.T-2023-11.06 OPEN 0 tanggapan

    2. Melakukan perbaikan Jalur Penyelamat Darurat

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT. Simojoyo Engineering Pabrik Otomotif

  • 01.O-2023-11.13 OPEN 0 tanggapan

    Agar setelah melakukan modifikasi kendaraan hendaknya dilakukan uji tipe ulang, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan