Mobil barang truk carrier; mobil barang truk; mobil barang truk tronton, Mobil barang truk tangki, mobil penumpang E-9124-AF (PT. Energi Bumi Sakti) — Tol Semarang-Solo, KM 487+600, Boyolali
- Nomor investigasi
- KNKT.23.04.02.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Tol Semarang-Solo, KM 487+600, Boyolali
- Wilayah administratif
- BOYOLALI, JAWA TENGAH
Kronologi & deskripsi kejadian
Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tabrakan Beruntun di Ruas Tol Semarang-Solo KM 487, Boyolali, Jawa Tengah, tanggal 14 April 2023
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan | File Final Report |
|---|---|---|---|
| PT. Energi Bumi Sakti | Mobil barang truk carrier; mobil barang truk; mobil barang truk tronton, Mobil barang truk tangki, mobil penumpang | E-9124-AF | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Perhubungan Kota Cirebon Regulator Indonesia
-
01.T-2023-11.07 OPEN 0 tanggapan
Agar dalam melakukan uji berkala pertama dan tata cara penomoran Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) pada kendaraan hendaknya dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia
-
01.R-2023-11.01 OPEN 0 tanggapan
1. Agar melakukan kajian dan memperbarui item pemeriksaan pada pengujian berkala sesuai dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor terutama angkutan barang dan angkutan orang yang menggunakan udara bertekanan untuk sistem pengereman, seperti pemeriksaan kinerja kompresor, pemeriksaan kontaminasi oli dan air, pemeriksaan kebocoran, pemeriksaan kinerja indikator dan alarm low pressure
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2023-11.02 OPEN 0 tanggapan
Agar melakukan sosialisasi peraturan tentang modifikasi kendaraan ke perusahaan karoseri dan perusahaan angkutan barang di seluruh Indonesia
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2023-11.03 OPEN 0 tanggapan
3. Agar melanjutkan program penertiban kendaraan over dimension loading (ODOL) di jalan kemudian melakukan evaluasi terhadap prgram tersebut
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Instansi Lain
-
01.R-2023-11.04 OPEN 0 tanggapan
Agar melaksanakan sosialisasi ke Polres seluruh Indonesia tentang tata cara penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan memperhatikan persyaratan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) Operator
-
01.O-2023-11.08 OPEN 0 tanggapan
1. Membuat program maintenance dan repair yang lebih rinci sehingga dapat mengidentifikasi lebih awal dan mencegah terjadinya kegagalan sistem terutama yang berkaitan dengan item keselamatan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.O-2023-11.09 OPEN 0 tanggapan
2. Membuat program pelatihan secara berkala untuk para pengemudi agar pengemudi dapat menerapkan defensive driving saat mengemudikan kendaraan di jalan raya
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.O-2023-11.10 OPEN 0 tanggapan
3. Melakukan pelatihan pre trip inspection (PTI) dan menerapkannya kepada seluruh pengemudi truk PT.EBS agar setiap pengemudi truk dapat memeriksa kendaraan dan mengetahui kondisi kendaraan sebelum operasional
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.O-2023-11.11 OPEN 0 tanggapan
4. Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap darurat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada pengemudi truk terkait tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kondisi darurat di jalan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.O-2023-11.12 OPEN 0 tanggapan
5. Menerapkan risk journey manajemen dalam kegiatan operasional, sehingga pengemudi truk mengetahui kondisi medan, potensi bahaya yang ada disepanjang rute perjalanan yang akan dilewati
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT. Jasamarga Transjawa Tol Operator Jalan Toll
-
01.T-2023-11.05 OPEN 0 tanggapan
1. Melakukan evaluasi dan optimalisasi rest area agar mampu menampung kendaraan besar yang akan beristirahat di rest area dan pelayanan sepanjang KM 429 s.d 487 guna menghindari adanya kendaraan yang parkir di bahu jalan jalan tol
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2023-11.06 OPEN 0 tanggapan
2. Melakukan perbaikan Jalur Penyelamat Darurat
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT. Simojoyo Engineering Pabrik Otomotif
-
01.O-2023-11.13 OPEN 0 tanggapan
Agar setelah melakukan modifikasi kendaraan hendaknya dilakukan uji tipe ulang, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Lihat butir & lini masa tanggapan