Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Mobil bus Z 7519 AA — di Tol Cipali KM.150.300

Nomor investigasi
KNKT.20.08.08.01
Waktu kejadian
Lokasi
di Tol Cipali KM.150.300
Wilayah administratif

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi kecelakaan lintas dan angkutan jalan mobil bus Widia Z 7519 AA dengan mobil barang truk H 1577 PV dan mobil Isuzu Elf B 7169 YH di Tol Cipali KM.150.300

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil bus Z 7519 AA — di Tol Cipali KM.150.300
Operator PT Widia Sarana Prima
Tipe kendaraan Mobil bus
Nomor kendaraan Z 7519 AA
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

5 orang Meninggal
11 orang Luka (total)

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Manusia
Faktor II
-
Faktor III
-

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan
PT Widia Sarana Prima Mobil bus Z 7519 AA

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Astra Infra Toll Cipali Lain-Lain

  • 1127 CLOSED 1 tanggapan

    2. Perlu pemasangan Rambu Lalu Lintas elektronik untuk informasi kondisi lalu lintas; informasi kondisi cuaca; informasi perbaikan jalan dan digunakan juga untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1128 CLOSED 1 tanggapan

    1. Instruksi Kerja terkait Pelayanan Kendaraan Gangguan ataupun Pelayanan Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas sudah terlaksana dengan baik, namun bila terdapat kendala proses derek haruslah diidentifikasi berpotensi bahaya besar. Maka diperlukan tindakan cepat d

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat

  • 1124 CLOSED 1 tanggapan

    Sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 4 dimana untuk memperoleh SIM Kendaraan umum maka seorang pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Pengemudi perlu memahami tentang defense driving agar tidak mengambil

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1125 OPEN 0 tanggapan

    Pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksi sesuai Permenhub Nomor PM 85 Tahun 2018 Tentang SMK Perusahaan Angkutan Umum, merupakan pemeriksaan rutin secara menyeluruh terhadap pelaksa

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1126 CLOSED 1 tanggapan

    Perlu segera diberlakukan kewajiban pemasangan instalasi perisai kolong bagian belakang di kendaraan barang berat baru maupun lama yang mengacu pada SNI 7522:2009 ”Perlengkapan perisai kolong bagian belakang untuk kendaraan kategori N2, N3, 03 dan O4” (se

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    4. Mengingat potensi rollover pada mobil bus tinggi, maka perlu adanya penerapan ECE-R.66-Kekuatan Superstruktur (rollover simulation). Perlu juga mitigasi runtuhnya mobil bus karena benturan berupa penguatan superstruktur pada pilar-pilar (sesuai Laporan Akhir Tergulingnya Mobil Elf di Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk tanggal 17 Juni 2017).

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Mengingat potensi rollover pada mobil bus tinggi, maka perlu adanya penerapan ECE-R.66-Kekuatan Superstruktur (rollover simulation). Perlu juga mitigasi runtuhnya mobil bus karena benturan berupa penguatan superstruktur pada pilar-pilar (sesuai Laporan Ak

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Widia Sarana Prima Operator

  • 1129 OPEN 0 tanggapan

    Perlu pemasangan Rambu Lalu Lintas elektronik untuk informasi kondisi lalu lintas; informasi kondisi cuaca; informasi perbaikan jalan dan digunakan juga untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1130 OPEN 0 tanggapan

    Sesuai Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 tentang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, maka perlu pemantauan dengan tanda bahaya apabila kendaraan melebihi kecepatan dan melanggar rute yang telah ditentukan berupa bunyi atau alarm la

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1131 OPEN 0 tanggapan

    Sesuai Permenhub Nomor PM 85 Tahun 2018 Tentang SMK Perusahaan Angkutan Umum, perlu upaya mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan risiko di rute perjalanan. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh kondisi jalan,

    Lihat butir & lini masa tanggapan