Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Terguling

Mobil bus pariwisata AD 7524 OG — Ciater, Subang, Jawa Barat

Nomor investigasi
KNKT.24.05.04.01
Waktu kejadian
Lokasi
Ciater, Subang, Jawa Barat
Wilayah administratif
SUBANG, JAWA BARAT

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa kecelakaan tunggal mobil bus PO. Trans Putera Fajar AD 7524 OG, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu 11 Mei 2024

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil bus pariwisata AD 7524 OG — Ciater, Subang, Jawa Barat
Operator Trans Putera Fajar
Tipe kendaraan Mobil bus pariwisata
Nomor kendaraan AD 7524 OG
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

11 orang Meninggal
16 orang Luka berat
17 orang Luka ringan

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Sarana
Faktor II
Sarana
Faktor III
Sarana

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan
Trans Putera Fajar Mobil bus pariwisata AD 7524 OG

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia

  • 01.R-2024-06.01 OPEN 0 tanggapan

    1. Peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkala

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-06.02 OPEN 0 tanggapan

    2. Menyusun regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum memiliki, dan menjalankan program pemeliharaan terutama yang berkaitan dengan aspek keselamatan. Program pemeliharaan dapat dikembangkan berdasarkan manual pemeliharaan, manual kelistrikan, manual pengoperasian, standar otomotif, dan/atau hasil analisa engineering yang disesuaikan dengan kondisi operasional dan kondisi geografis...

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-06.03 OPEN 0 tanggapan

    3. Menjadikan riwayat pemeliharaan dan perbaikan yang dijalankan dalam program pemeliharaan sebagai persyaratan administrasi saat dilakukan pengujian berkala

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-06.04 OPEN 0 tanggapan

    4. Memastikan setiap mobil bus dilengkapi dengan sabuk keselamatan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-06.05 OPEN 0 tanggapan

    5. Memastikan setiap mobil bus yang beroperasional di Jalan raya tidak terdapat korosi pada superstruktur

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-06.06 OPEN 0 tanggapan

    6. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan karoseri yang melakukan modifkasi

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-06.07 OPEN 0 tanggapan

    7. Meningkatkan sistem informasi mitra darat dalam melakukan pengecekan terhadap informasi perizinan perusahaan dan kelaikan angkutan umum dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2024-06.08 OPEN 0 tanggapan

    8. Melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas lapangan pada daerah tujuan wisata, untuk memastikan kelaikan kendaraan maupun kelaikan awak melalui mekanisme pemeriksaan buku uji berkala, kartu pengawasan dan SIM Pengemudi Pariwisata.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Kementerian Pariwisata Regulator Indonesia

  • 01.R-2024-06.09 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Surat Edaran Nomor: 8/DI.01.01/MK/2022 tentang keselamatan transportasi wisata dan Surat Edaran Nomor: 9/DI.01.01/MK/2022 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan di daya tarik wisata

    Lihat butir & lini masa tanggapan