Mobil bus T 7591 TB (PT. Sri Padma Kencana) — Jalan Raya Wado - Malangbong, Dusun Cilangkap RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
- Nomor investigasi
- KNKT.21.03.06.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jalan Raya Wado - Malangbong, Dusun Cilangkap RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
- Wilayah administratif
- SUMEDANG, JAWA BARAT
Kronologi & deskripsi kejadian
Investigasi kecelakaan lintas dan angkutan jalan mobil bus wisata PT. Sri Padma Kencana T 7591 TB jatuh ke jurang di Jalan Raya Malangbong - Wado, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Manusia
- Manusia
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan | File Final Report |
|---|---|---|---|
| PT. Sri Padma Kencana | Mobil bus | T 7591 TB | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Dinas Bina Marga
-
1175 CLOSED 1 tanggapan
Jalan Raya Malangbong-Wado merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan Kabupaten Sumedang. Perlu dilakukan perbaikan jarak pandang henti berupa pengikisan lereng khususnya tikungan sebelum lokasi k
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1176 CLOSED 1 tanggapan
Pembangunan talud, selain untuk menjaga struktur tanah agar tidak bergeser (longsor) juga sebagai fondasi pemasangan pagar pengaman
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dinas Perhubungan Provinsi
-
1177 OPEN 0 tanggapan
Untuk melakukan penambahan rambu-rambu peringatan khususnya rambu batas kecepatan, rambu pengurangan kecepatan, rambu peringatan jalan menurun curam di sepanjang daerah rawan kecelakaan serta rambu himbauan yang dianggap perlu guna peningkatan keselamatan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1178 OPEN 0 tanggapan
Pemasangan alat pengaman pengguna jalan berupa [6] : a. Pagar Pengaman pada lokasi-lokasi yang memiliki perbedaan ketinggian yang besar sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dari jalur lalu lint
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat
-
1171 OPEN 0 tanggapan
Sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 4 dimana untuk memperoleh SIM Kendaraan umum maka seorang pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Pengemudi perlu memahami tentang defense driving agar tidak mengambil
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1172 OPEN 0 tanggapan
Pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksi sesuai Permenhub Nomor PM 85 Tahun 2018 Tentang SMK Perusahaan Angkutan Umum, merupakan pemeriksaan rutin secara menyeluruh terhadap pelaksa
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1173 OPEN 0 tanggapan
Perlu pemastian saat uji berkala terpasangnya sabuk keselamatan minimal 2 (dua) titik (jangkar) pada semua tempat duduk, sesuai Permenhub No. PM 28 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 29 Tahun 2015.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1174 OPEN 0 tanggapan
Mengingat potensi rollover pada mobil bus tinggi, maka perlu adanya penerapan ECE-R.66-Kekuatan Superstruktur (rollover simulation). Perlu mitigasi runtuhnya mobil bus karena benturan berupa penguatan superstruktur pada pilar-pilar (sesuai Laporan Akhir T
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Sri Padma Kencana Operator
-
1179 OPEN 0 tanggapan
Melaksanakan Permenhub Nomor PM 85 Tahun 2018 Tentang SMK Perusahaan Angkutan Umum, sebagai upaya mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan risiko di rute perjalanan. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh kondisi
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1180 OPEN 0 tanggapan
Memfasilitasi peningkatan ilmu dan kompetensi pengemudi melalui program mandiri ataupun Kementerian Perhubungan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1181 OPEN 0 tanggapan
Pemastian terpasangnya sabuk keselamatan minimal 2 (dua) titik (jangkar) pada semua tempat duduk, sesuai Permenhub No. PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 46 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendara
Lihat butir & lini masa tanggapan