Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Mobil Bus E 7027 KA — Jalan Tol Cipali KM. 78+300

Nomor investigasi
KNKT.19.03.05.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jalan Tol Cipali KM. 78+300
Wilayah administratif

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi kecelakaan mobil Elf E 7027 KA di Jalan Tol Cipali KM. 78+300

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil Bus E 7027 KA — Jalan Tol Cipali KM. 78+300
Tipe kendaraan Mobil Bus
Nomor kendaraan E 7027 KA
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

5 orang Meninggal
10 orang Luka (total)

Faktor penyebab & kontributor

  • Manusia
  • -
  • -

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan
- Mobil Bus E 7027 KA

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Lain-Lain

  • 922 OPEN 0 tanggapan

    Perlu adanya penelitian terkait alat deteksi kantuk pengemudi dan pencegahan cedera terkait pekerjaan dan insiden keselamatan publik. Pengemudi yang mengalami kantuk diakibatkan dari kurangnya jam tidur dan jam kerja berlebih. Rata-rata dikarenakan pekerj

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Badan Standardisasi Nasional Lain-Lain

  • 923 OPEN 0 tanggapan

    Perlu dilakukan hasil kaji ulang Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 7522:2009 ”Perlengkapan perisai kolong bagian belakang untuk kendaraan kategori N2, N3, 03 dan O4”, yang mengacu pada U. N. Regulations, “Addendum 57: UN Regulation No. 58,” vol. 1958,

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat

  • 920 CLOSED 1 tanggapan

    Diberlakukannya kewajiban pemasangan instalasi Rear Underride Protection Device (RUPD) di kendaraan barang berat baru maupun lama. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 7522:2009 ”Perlengkapan perisai kolong bagian belakang untuk kendaraan kategori N2, N3,

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 921 CLOSED 1 tanggapan

    Memerintahkan kepada UPUBKB seluruh Indonesia untuk pemastian pemasangan sabuk keselamatan seluruh tempat duduk di mobil bus wajib dilakukan dan hal ini harus diterapkan di sebagai syarat teknis yang harus dipenuhi oleh semua mobil bus yang melaksanakan u

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Lain-Lain

  • 924 CLOSED 1 tanggapan

    Pelaksanaan pemasangan marka untuk mengurangi kasus over speeding di jalan Tol Cikopo-Palimanan agar berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.312/AJ.502/DRJD/2020 Tentang Uji Coba Penyelenggaraan Marka Pengurang Kecepatan (

    Lihat butir & lini masa tanggapan