Mobil bus DK 7942 GB — Kota Batu, Malang, Jawa Timur
- Nomor investigasi
- KNKT.25.01.01.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Kota Batu, Malang, Jawa Timur
- Wilayah administratif
- KOTA BATU, JAWA TIMUR
Kronologi & deskripsi kejadian
Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa kecelakaan beruntun mobil bus Sakhindra Trans dengan sejumlah kendaraan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu 8 Januari 2025
Data teknis
| Operator | Sakhindra Trans |
|---|---|
| Tipe kendaraan | Mobil bus |
| Nomor kendaraan | DK 7942 GB |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Sarana
- Faktor II
- Sarana
- Faktor III
- Sarana
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan |
|---|---|---|
| Sakhindra Trans | Mobil bus | DK 7942 GB |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Perhubungan Kota Batu, Jawa Timur Regulator Indonesia
-
01.R-2025-10.03 OPEN 0 tanggapan
Temuan adanya potensi bertemunya dua arus lalu lintas kendaraan besar yang menuju Jalan Imam Bonjol dari arah Jalan Sultan Agung dan Jalan Agus Salim dengan radius tikungan berkisar 7-8 meter. KNKT merekomendasikan melakukan kajian manajemen rekayasa lalu lintas terkait simpang 3 Jalan Imam Bonjol dan Jalan Agus Salim.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2025-10.04 OPEN 0 tanggapan
Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Kota Batu, rombongan dari SMK TI Bali Global menyewa 4 kendaraan mobil bus, dan setelah dilakukan pemeriksaan ramp chek ke unit mobil lainnya (yang tidak terlibat kecelakaan), didapatkan bahwa 3 mobil bus lainnya juga tidak dilengkapi dengan surat dan tidak lolos pemeriksaan ramp chek. Untuk itu, KNKT merekomendasikan melaksanakan pengawasan terhadap ke...
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Regulator Indonesia
-
01.R-2025-10.01 OPEN 0 tanggapan
Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Perusahan Otobus (PO) untuk dapat menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2025-10.02 OPEN 0 tanggapan
Pada Permenhub 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum elemen nomor 4 (empat) agar dapat lebih menekankan terhadap pelaksanaan pemeliharaan (memiliki program maintenance dan implementasinya) terhadap kendaraannya.
Lihat butir & lini masa tanggapan