Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Mobil bus DK 7942 GB — Kota Batu, Malang, Jawa Timur

Nomor investigasi
KNKT.25.01.01.01
Waktu kejadian
Lokasi
Kota Batu, Malang, Jawa Timur
Wilayah administratif
KOTA BATU, JAWA TIMUR

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa kecelakaan beruntun mobil bus Sakhindra Trans dengan sejumlah kendaraan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu 8 Januari 2025

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil bus DK 7942 GB — Kota Batu, Malang, Jawa Timur
Operator Sakhindra Trans
Tipe kendaraan Mobil bus
Nomor kendaraan DK 7942 GB
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

4 orang Meninggal
2 orang Luka berat
8 orang Luka ringan

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Sarana
Faktor II
Sarana
Faktor III
Sarana

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan
Sakhindra Trans Mobil bus DK 7942 GB

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Kota Batu, Jawa Timur Regulator Indonesia

  • 01.R-2025-10.03 OPEN 0 tanggapan

    Temuan adanya potensi bertemunya dua arus lalu lintas kendaraan besar yang menuju Jalan Imam Bonjol dari arah Jalan Sultan Agung dan Jalan Agus Salim dengan radius tikungan berkisar 7-8 meter. KNKT merekomendasikan melakukan kajian manajemen rekayasa lalu lintas terkait simpang 3 Jalan Imam Bonjol dan Jalan Agus Salim.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2025-10.04 OPEN 0 tanggapan

    Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Kota Batu, rombongan dari SMK TI Bali Global menyewa 4 kendaraan mobil bus, dan setelah dilakukan pemeriksaan ramp chek ke unit mobil lainnya (yang tidak terlibat kecelakaan), didapatkan bahwa 3 mobil bus lainnya juga tidak dilengkapi dengan surat dan tidak lolos pemeriksaan ramp chek. Untuk itu, KNKT merekomendasikan melaksanakan pengawasan terhadap ke...

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Regulator Indonesia

  • 01.R-2025-10.01 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Perusahan Otobus (PO) untuk dapat menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2025-10.02 OPEN 0 tanggapan

    Pada Permenhub 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum elemen nomor 4 (empat) agar dapat lebih menekankan terhadap pelaksanaan pemeliharaan (memiliki program maintenance dan implementasinya) terhadap kendaraannya.

    Lihat butir & lini masa tanggapan