Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran Final Report Tenggelam

Sinar Bangun 4 — Passenger — Danau Toba

Nomor investigasi
KNKT.18.06.21.03
Waktu kejadian
Lokasi
Danau Toba
Wilayah administratif
SUMATERA UTARA

Kronologi & deskripsi kejadian

Tenggelamnya Sinar Bangun 4 di perairan Danau Toba, Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara

Data teknis

Data teknis kejadian Sinar Bangun 4 — Passenger — Danau Toba
Nama kapal Sinar Bangun 4
Tipe kapal Passenger
Nama perairan Danau Toba
Tipe area Danau
Kelas klasifikasi VSMC
Keterangan klasifikasi Total Loss
Alasan investigasi Masuk kriteria investigasi
Koordinat 2.783611111, 98.77611111
Sumber laporan Investigasi KNKT

Korban

167 orang Meninggal
18 orang Luka berat

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Technical
Faktor II
Technical
Faktor III
Technical

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Nama Kapal Tipe Kapal Imo Number Gt Operator
Sinar Bangun 4 Passenger 35 Perorangan

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika BMKG

  • 992 CLOSED 2 tanggapan

    1. Memberikan informasi cuaca beserta arus perairan di sekitar pelabuhan atau dermaga setiap 3 jam.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 993 CLOSED 2 tanggapan

    2. Menyampaikan informasi perubahan cuaca ekstrem atau mendadak kepada penanggung pengoperasian pelabuhan ataupun dermaga.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 994 CLOSED 2 tanggapan

    3. Menyediakan informasi cuaca ekstrim dengan format yang sederhana dan mudah dimengerti oleh nahkoda pelayaran rakyat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Pemerintah Daerah

Penerima: KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Regulator Indonesia

  • 966 OPEN 0 tanggapan

    1. Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007, ataupun SK & SE Ditjen terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau agar menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi (Undang-Undang no. 23 tahun 2014).

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 967 OPEN 0 tanggapan

    2. Agar ditetapkan instansi penanggung jawab penerbitan Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan, SPB, dan pengawasan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 968 OPEN 0 tanggapan

    3. Mengevaluasi ulang silabus pelatihan untuk awak kapal (SKK) dan melakukan pelatihan kepada seluruh awak kapal untuk angkutan kapal sungai, danau, dan tradisional.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 969 OPEN 0 tanggapan

    4. Menyusun prosedur penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk awak kapal angkutan sungai dan danau yang berlaku seragam secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 970 OPEN 0 tanggapan

    5. Menunjuk instansi, membuat SOP dan menjalankan prosedur pemeriksaan tahunan terkait kelaikan kapal tradisional.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 971 OPEN 0 tanggapan

    6. Memastikan jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai sertifikat kelaikan kapal.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 972 OPEN 0 tanggapan

    7. Pada setiap pemberangkatan kapal harus diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh petugas berwenang dan memiliki kompetensi untuk menerbitkan SPB

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 973 OPEN 0 tanggapan

    8. Melarang penggunaan geladak ke-3 sebagai geladak penumpang atau barang.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 974 OPEN 0 tanggapan

    9. Melakukan pengukuran ulang, penerbitan surat ukur, dan serta setifikat lainnya oleh instansi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 975 OPEN 0 tanggapan

    10. Membuat peraturan menteri yang komprehensif untuk kapal sungai, danau, dan tradisional yang meliputi, antara lain: a. Desain kapal kayu; b. Untuk kapal >12 penumpang harus menggunakan mesin diesel c. Proses pembangunan kapal; d. Proses sertifikasi; e. Pelatihan dan pengawakan; f. Pengoperasian dan perawatan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 976 OPEN 0 tanggapan

    11. Melakukan pembinaan (pengaturan, pengendalian, dan pengawasan) terhadap penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan kapal tradisional.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 977 OPEN 0 tanggapan

    12. Menyediakan stasiun radio di pelabuhan sekitar perairan Danau Toba.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Operator Perorangan Operator Kapal