Sinar Bangun 4 — Passenger — Danau Toba
- Nomor investigasi
- KNKT.18.06.21.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Danau Toba
- Wilayah administratif
- SUMATERA UTARA
Kronologi & deskripsi kejadian
Tenggelamnya Sinar Bangun 4 di perairan Danau Toba, Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara
Data teknis
| Nama kapal | Sinar Bangun 4 |
|---|---|
| Tipe kapal | Passenger |
| Nama perairan | Danau Toba |
| Tipe area | Danau |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Total Loss |
| Alasan investigasi | Masuk kriteria investigasi |
| Koordinat | 2.783611111, 98.77611111 |
| Sumber laporan | Investigasi KNKT |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Technical
- Faktor II
- Technical
- Faktor III
- Technical
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Sinar Bangun 4 | Passenger | — | 35 | Perorangan |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika BMKG
-
992 CLOSED 2 tanggapan
1. Memberikan informasi cuaca beserta arus perairan di sekitar pelabuhan atau dermaga setiap 3 jam.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
993 CLOSED 2 tanggapan
2. Menyampaikan informasi perubahan cuaca ekstrem atau mendadak kepada penanggung pengoperasian pelabuhan ataupun dermaga.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
994 CLOSED 2 tanggapan
3. Menyediakan informasi cuaca ekstrim dengan format yang sederhana dan mudah dimengerti oleh nahkoda pelayaran rakyat.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Pemerintah Daerah
-
978 OPEN 0 tanggapan
1. Membuat suatu sistem dan prosedur yang memastikan manifes penumpang dan barang terdata dengan benar.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
979 OPEN 0 tanggapan
2. Menyusun prosedur naik turun penumpang dan melaksanakan sterilisasi pelabuhan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
980 OPEN 0 tanggapan
3. Melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran secara berkala kepada masyarakat.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Regulator Indonesia
-
966 OPEN 0 tanggapan
1. Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007, ataupun SK & SE Ditjen terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau agar menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi (Undang-Undang no. 23 tahun 2014).
Lihat butir & lini masa tanggapan -
967 OPEN 0 tanggapan
2. Agar ditetapkan instansi penanggung jawab penerbitan Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan, SPB, dan pengawasan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
968 OPEN 0 tanggapan
3. Mengevaluasi ulang silabus pelatihan untuk awak kapal (SKK) dan melakukan pelatihan kepada seluruh awak kapal untuk angkutan kapal sungai, danau, dan tradisional.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
969 OPEN 0 tanggapan
4. Menyusun prosedur penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk awak kapal angkutan sungai dan danau yang berlaku seragam secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
970 OPEN 0 tanggapan
5. Menunjuk instansi, membuat SOP dan menjalankan prosedur pemeriksaan tahunan terkait kelaikan kapal tradisional.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
971 OPEN 0 tanggapan
6. Memastikan jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai sertifikat kelaikan kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
972 OPEN 0 tanggapan
7. Pada setiap pemberangkatan kapal harus diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh petugas berwenang dan memiliki kompetensi untuk menerbitkan SPB
Lihat butir & lini masa tanggapan -
973 OPEN 0 tanggapan
8. Melarang penggunaan geladak ke-3 sebagai geladak penumpang atau barang.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
974 OPEN 0 tanggapan
9. Melakukan pengukuran ulang, penerbitan surat ukur, dan serta setifikat lainnya oleh instansi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
975 OPEN 0 tanggapan
10. Membuat peraturan menteri yang komprehensif untuk kapal sungai, danau, dan tradisional yang meliputi, antara lain: a. Desain kapal kayu; b. Untuk kapal >12 penumpang harus menggunakan mesin diesel c. Proses pembangunan kapal; d. Proses sertifikasi; e. Pelatihan dan pengawakan; f. Pengoperasian dan perawatan;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
976 OPEN 0 tanggapan
11. Melakukan pembinaan (pengaturan, pengendalian, dan pengawasan) terhadap penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan kapal tradisional.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
977 OPEN 0 tanggapan
12. Menyediakan stasiun radio di pelabuhan sekitar perairan Danau Toba.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Operator Perorangan Operator Kapal
-
981 TDTL 2 tanggapan
1. Melaksanakan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh regulator.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
982 TDTL 1 tanggapan
2. Memastikan kapal dilengkapi perlengkapan keselamatan dengan jumlah yang cukup dan dalam kondisi yang baik.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
983 TDTL 1 tanggapan
3. Menjelaskan cara meninggalkan kapal saat kondisi darurat.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
984 TDTL 1 tanggapan
4. Memastikan semua penumpang dan awak kapal mengenakan jaket penolong selama pelayaran.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
985 TDTL 1 tanggapan
5. Mematuhi batasan mengangkut penumpang sesuai dengan jumlah yang diizinkan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
986 TDTL 1 tanggapan
6. Membuat dan melaporkan manifes penumpang kepada otoritas keselamatan terkait.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
987 TDTL 1 tanggapan
7. Menyimpan jaket penolong di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau oleh penumpang.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
988 TDTL 1 tanggapan
8. Nakhoda harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Lihat butir & lini masa tanggapan -
989 TDTL 1 tanggapan
9. Memastikan akses keluar darurat di kapal terbebas dari halangan dan dapat digunakan tanpa hambatan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
990 TDTL 1 tanggapan
10. Modifikasi kapal harus dilaporkan ke otoritas keselamatan terkait.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
991 TDTL 1 tanggapan
11. Melengkapi sarana komunikasi radio di atas kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan